Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: UNP membuka penerimaan dosen tetap non PNS tahun ini (2022).
Langgam.id - Universitas Negeri Padang (UNP) membuka penerimaan dosen tetap non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak non kependidikan serta laboran tahun ini (2022).
Penerimaan dosen tetap, tenaga kontrak dan laboran itu tertaung dalam pengumuman Nomor: 1520/UN35/KP/2022 yang diterbitkan hari ini, Rabu (20/4/2022).
Surat lamaran beserta semua berkas yang diminta sesuai aturan, bisa diugah melalui email wrl@unp.ac.id dengan batas waktu paling lambat 16 Mei 2022.
Lalu, berkas lamaran yang diupload juga harus hasil scan dari dokumen asli dengan format pdf.
Sementara, berkas lamaran dalam bentuk hard copy, diserahkan ke Sekretariat Wakil Rektor I UNP paling lambat 19 Mei 2022, dikirim via pos.
"Surat lamaran ditulis tangan dengan menggunakan tinta hitam dan berbahasa Indonesia. Lamaran ditujukan ke Rektor Uiniversitas Negeri Padang," tertulis dalam pengumuman tersebut.
Surat lamaran, juga harus melampirkan fotocopy KTP yang masih berlaku, fotocopy ijazah dan transkrip nilai S1 dan S2 dan/atau S3 dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
Lalu, juga harus dilampirkan daftar riwayat hidup, pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak dua lembar, dan tulis nama di balik foto.
Kemudian, berkas lamaran dimasukkan ke dalam map berwarna kuning.
Berikut kuota dan syarat untuk penerimaan dosen tetap, tenaga kontrak non kependidikan dan laboran di UNP tahun 2022:
Kuota:
- S1 Dokter + S2 Master Biomedis Anatomi/Mikrobiologi/Parasitologi/Farmakologi/Histologi/Biokimia: 6 orang
- S1 Dokter + S2 Kesehatan Masyarakat/S2 Manajemen RS: 2 orang
- S1 Dokter + S2 Kedokteran Kerja: 1 orang
- Dokter Spesialis 1 - Dokter Ilmu Penyakit Dalam: 1 orang
- Dokter Spesialis 1 - Dokter Ilmu Penyakit Anak: 1 orang
- Dokter Spesialis 1 - Dokter Ilmu Penyakit Bedah: 1 orang
- Dokter Spesialis 1 - Dokter Ilmu Penyakit Kebidanan dan Kandungan: 1 orang
- Dokter Spesialis 1 - Dokter Ilmu Penyakit Patologi Anatomi: 1 orang
- Dokter Spesialis 1 - Dokter Ilmu Penyakit Patologi Klinik: 1 orang
- Dokter Spesialis 1 - Dokter Layanan Primer: 1 orang
- S1 Sarjana SAINS Biologi: 2 orang
- S1 Sarjana SAINS Kimia: 2 orang
- S1 Sarjana Olahraga: 1 orang
- D3/D4 Analisis Kesehatan: 1 orang
- S1 Tenaga Administrasi: 1 orang
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Sehat Jasmani dan Rohani;
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Polri atau TNI;
- Berusia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal I Juli tahun 2022, kecuali bagi pelamar dengan kualifikasi 53 (Doktor) maksimal berusia 40 (empat puluh) tahun; dan
- Tidak sedang menjalani ikatan dinas/wajib kerja dengan institusi / lembaga/ perusahaan/ perguruan tinggi;
- Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Persyaratan Khusus:
Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun program studi yang sesuai dengan persyaratan jabatan,yang dibuktikan dengan fotokopi/salinan sah ijazah, dengan ketentuan:
Baca juga: UNP Bakal Rekrut 500 Mahasiswa untuk Jadi Asisten Dosen
- Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, dari Perguruan Tinggi terakreditasi A dan Program Studi terakreditasi minimal B;
- Lulusan dari PerguruanTinggi yang menerapkan sistem Indeks Prestasi Kumulatif (lPK), memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (lPK) Sl minimal 3.00 (skala nilai 0-4); dan Indeks Prestasi Kumulatif (lPK) 52 minimal 3.5 (skala nilai 0-4).
—