Berita terbaru dan terkini hari ini: KPK mengingatkan pemerintah dan lembaga terkait agar tidak menggunakan mobil dinas untuk lebaran.
Langgam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD agar tidak menggunakan mobil berpelat merah di luar kepentingan dinas, terutama jelang momen lebaran 2022.
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan, demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan, pihaknya selalu mengingatkan dan mengimbau kepada pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Sebab, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana," ujar Ipi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/4/2022).
Tak hanya itu, KPK juga menyampaikan imbauan tersebut melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan KLPD maupun BUMN/BUMD terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas tersebut, seiring dengan tradisi mudik lebaran dan libur panjang tahun 2022.
Lalu, KPK juga mengapresiasi Pimpinan kementerian, lembaga, organisasi, pemerintah daerah dan BUMN/BUMD yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya.
Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
"Peraturan itu menegaskan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja," ungkapnya.
Sementara itu, Sekdaprov Sumbar, Hansastri menyebutkan, Pemprov Sumbar menerapkan aturan bahwa ASN tidak boleh membawa mobil dinas di luar kepentingan dinas seperti terutama terkait momen lebaran.
"Seperti biasa bawa mobil dinas untuk lebaran tidak boleh dibawa, masih sama," ujarnya di Auditorium Gubernur Sumbar, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
Menurut Hansastri, akan ada sanksi bagi yang tidak mengikuti peraturan tersebut. Namun jika perjalanan itu memang untuk kepentingan dinas maka dibolehkan membawa mobil dinas.
—