Pemudik Wajib Tahu, Ini Ketentuan Baru Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Tiket pesawat Padang-Jakarta langka, jika ada, harganya mencapai Rp6 juta lebih.

Ilustrasi. (Foto: Graceful/pixabay.com)

Berita terbaru dan terkini hari ini: Satgas Covid-19 menerbitkan Addendum SE tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19.

Langgam.id - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 telah menerbitkan Addendum Surat Edaran (SE) Nomor: 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19, Selasa (19/4/2022).

SE itu diterbitkan untuk menindaklanjuti dinamika atau situasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Indonesia.

"SE ini diperlukan untuk penyesuaian ketentuan hukum terhadap perjalanan orang di dalam negeri di masa Pandemi," tertulis dalam SE yang diterbitkan hari ini, Selasa (19/4/2022).

SE itu diterbitkan berdasarkan keputusan rapat kabinet terbatas yang diselenggarakan 18 April 2022.

Dalam SE itu dijelaskan, bahwa terkait aturan protokol kesehatan, pada angka 3 huruf c ditambah, yaitu terkait Pelaku Perjalan Dalam Negeri (PPDN).

PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkiota dari dan daerah di seluruh Indonesia, maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut;

PPDN Usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Baca juga: Cegah Covid-19, Dinkes Padang Imbau Pemudik Jalani Tes Swab Usai Lakukan Perjalanan

Lalu, untuk pemantauan, pengendalian dan evaluasi masih tetap dengan aturan sebelumnya.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Berita terbaru dan terkini hari ini: Satgas Covid-19 menerbitkan SE baru tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi.
Prokes Dilonggarkan, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Orang dalam Negeri di Masa Pandemi
Buntut Polisi Saling Tembak, Kapolda Sumbar Perketat Penggunaan Senpi Anggotanya
Kapolda Sumbar ke Pemudik: Jangan Kedepankan Ego, Demi Kelancaran
8.000 Kendaraan Pemudik Telah Masuk Sumbar pada H-3 Lebaran 2022
8.000 Kendaraan Pemudik Telah Masuk Sumbar pada H-3 Lebaran 2022
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pemprov Sumbar telah melakukan sejumlah persiapan untuk menyambut kedatangan pemudik.
Ini yang Disiapkan Pemprov Sumbar untuk Sambut Kedatangan 1,8 Juta Pemudik
Aturan Perjalanan Baru Bisa Tingkatkan Kunjungan Wisata ke Sumbar
Aturan Perjalanan Baru Bisa Tingkatkan Kunjungan Wisata ke Sumbar
32 Ribu Nakes di Sumbar Bakal Terima Vaksin Booster Dosis Kedua
Kasus Covid-19 Meningkat, Kota Padang Naik Status Jadi PPKM Level 3