Soal THR dan Gaji ke-13 ASN, Kemendagri Minta Kepala Daerah Buat Perkada

Langgam.id - Pemko Payakumbuh melalui Disnakerin memonitoring perusahaan yang ada di daerah itu untuk pastikan bayar THR pekerjanya.

Ilustrasi. [Foto: pixabay.com]

Berita terbaru dan terkini hari ini: Kemendagri meminta kepala daerah untuk membuat Perkada terkait pembayasan THR dan gaji ke-13 ASN.

Langgam.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau agar kepala daerah di Indonesia mebuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk megatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro mengatakan, bahwa Mendagri Tito Karnavian juga meminta agar kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati dan wali kota agar menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk segera menyusun Perkada tentang pemberian THR dan gaji ke-13.

“THR dan gaji ke-13 itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ujar Suhajar.

Dikatakan Suhajar, pemberian THR dan gaji ke-13 itu, ASN dan pejabat daerah harus memanfaatkan sumber-sumber pendanaan dari APBD 2022.

Selain itu, kata Suhajar, pemerintah daerah yang tidak memiliki alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13, tetap harus disediakan dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai.

Pengelolaan THR dan gaji ke-13 itu, lanjut Suhajar, harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memperhatikan kondisi keuangan daerah.

Baca juga: Menkeu: THR ASN Cair Mulai H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Juli 2022

Suhajar menambahkan, bagi seluruh gubernur, selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah, harus memantau pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di provinsi masing-masing.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Guillermo Fernandez Hierro dirumorkan akan pindah ke Semen Padang Fc
Eks Penyerang Atletico Bilbao Selangkah Lagi Berseragam Semen Padang Fc
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan bahwa fenomena amblesan (sinkhole) di Jorong Tepi, Nagari Situjuah Batua,
Air Dalam Sinkhole di Limapuluh Kota Semakin Meluap, DPRD Minta BPBD Surati Kementerian ESDM
Sungai di Saniang Baka Kembali Meluap
Sungai di Saniang Baka Kembali Meluap
Langgam.id-kereta api kayu tanam - BIM
Mulai 1 Januari 2026 KA Lembah Anai Kini Layani Rute Kayutanam-Stasiun Padang
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.
Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025
Kajari Padang Koswara (tengah)
Kejari Padang Tetapkan Anggota DPRD Sumbar Tersangka Dugaan Korupsi Agunan Fiktif