Menkeu: THR ASN Cair Mulai H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Juli 2022

Berita terbaru dan terkini hari ini: Pencairan THR bagi ASN direncanakan dimulai 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Gaji ke-13 Juli 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. [foto: setkab.go.id]

Berita terbaru dan terkini hari ini: Pencairan THR bagi ASN direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Gaji ke-13 pada Juli 2022.

Langgam.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan terkait rencana pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022.

Sri Mulyani mengatakan, bahwa pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri," ujarnya dilansir dari situs setkab.go.id, Sabtu (16/4/2022).

Sementara itu terang Sri Mulyani, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

Ia mengungkapkan, kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan.

"Sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia,” harapnya.

Sri Mulyani menjelaskan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.

Ia mengatakan, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok.

Serta, 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

"Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," bebernya.

Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyebutkan, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi covid-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya," ucapnya.

"Serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian covid-19,” harap Tjahjo.

Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengharapkan para kepala daerah agar segera menindaklanjuti arahan Presiden sesuai dengan peraturan pemerintah serta petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.

Dalam pemberian THR dan gaji ke-13 terangnya, pemerintah daerah juga diminta untuk memperhatikan anggaran yang dimiliki.

Baca juga: Menteri PUPR: Tol Trans Sumatra Siap Dilalui H-10 Lebaran

Selain itu kata Suharjar, pihaknya meminta pemerintah provinsi melakukan monitoring pada pemerintah kabupaten/kota terkait pemberian THR dan gaji ke-13.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia mengingatkan kepada pimpinan OPD dan seluruh ASN untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2024.
Pj Wako Pariaman Tegaskan ASN Harus Netral dalam Pilkada 2024
Gubernur Mahyeldi Imbau ASN untuk Netral dalam Pilkada Serentak Tahun 2024
Gubernur Mahyeldi Imbau ASN untuk Netral dalam Pilkada Serentak Tahun 2024
669 P3K di Tanah Datar Dilantik
669 P3K di Tanah Datar Dilantik
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang mengadakan kegiatan Serbu Nakerin atau serba seribu pada 4 Agustus 2024.
Disnaker Padang Akui Tidak Ada Laporan Pengaduan THR 2024
Pemkab Agam Gelar Apel Gabungan Pasca Libur Idul Fitri, Pastikan Pelayanan Kembali Optimal
Pemkab Agam Gelar Apel Gabungan Pasca Libur Idul Fitri, Pastikan Pelayanan Kembali Optimal
Minta Pengusaha Bayarkan THR, Disnakerin Padang Buka Posko Pengaduan
Pemko Padang Siapkan Posko Pengaduan THR