Berita terbaru dan terkini hari ini: Pencairan THR bagi ASN direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Gaji ke-13 pada Juli 2022.
Langgam.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan terkait rencana pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022.
Sri Mulyani mengatakan, bahwa pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri," ujarnya dilansir dari situs setkab.go.id, Sabtu (16/4/2022).
Sementara itu terang Sri Mulyani, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
Ia mengungkapkan, kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan.
"Sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia,” harapnya.
Sri Mulyani menjelaskan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.
Ia mengatakan, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok.
Serta, 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
"Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan," bebernya.
Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyebutkan, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.
“Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi covid-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya," ucapnya.
"Serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian covid-19,” harap Tjahjo.
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengharapkan para kepala daerah agar segera menindaklanjuti arahan Presiden sesuai dengan peraturan pemerintah serta petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.
Dalam pemberian THR dan gaji ke-13 terangnya, pemerintah daerah juga diminta untuk memperhatikan anggaran yang dimiliki.
Baca juga: Menteri PUPR: Tol Trans Sumatra Siap Dilalui H-10 Lebaran
Selain itu kata Suharjar, pihaknya meminta pemerintah provinsi melakukan monitoring pada pemerintah kabupaten/kota terkait pemberian THR dan gaji ke-13.
—