Berita terbaru dan terkini hari ini: Menurut Jokowi, aturan mudik yang baru itu sebagai upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Langgam.id - Pemerintah Republik Indonesia (RI) bakal menerbitkan kembali aturan baru untuk mudik lebaran tahun 2022 atau 1443 Hijriah.
Presiden Indonesia, Joko Widodo mengatakan, aturan mudik yang baru itu akan menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat yang akan pulang menjelang perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Pekan depan, akan kami sampaikan aturan-aturan mudik kepada seluruh masyarakat Indoensia," ujar Jokowi dalam siara pers secara virtual, Kamis (14/4/2022).
Aturan baru itu, kata Jokowi, akan berisi serangkaian langkah-langkah yang harus diikuti masyarakat saat pulang ke kampung halaman masing-masing.
Pemerintah, lanjut Jokowi, akan mengatur lebih terperinci dan ketat soal aturan tersebut.
Saat ini, sebut Jokowi, seluruh pemangku kepentingan sedang mempersiapkan aturan tersebut agar dapat dilaksanakan masyarakat dengan optimal, dan mudah dipahami oleh seluruh masyarakat yang akan pulang kampung.
"Pemerintah akan melakukan pengaturan-pengaturan perjalanan mudik secara ketat dan terperinci," tegasnya.
Adanya aturan baru itu, tambah Jokowi, sebagai upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang masih mengancam di Indonesia.
Baca juga: Syarat Mudik Pakai Pesawat Harus Isi e-HAC, Ini Panduan Penggunaannya
"Sekali lagi, jangan sampai ada lonjakan kasus Covid-19 yang tak terkendali setelah kita merayakan Hari Raya Idul Fitri," katanya.
—