Berita Sawahlunto - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Konversi zakat ke rupiah telah ditetapkan di Kota Sawahlunto untuk pembayaran Zakat Fitrah 1443 Hijriah.
Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto melalui Dinas Koperindag, Pemda bagian Kesra bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan empat kategori pembayaran zakat fitrah 1443 Hijriah yang dikonversi dalam bentuk rupiah.
Ketua BAZNAS Kota Sawahlunto, Edrizon Efendi menagatakan, kategori pertama yaitu Rp40 ribu, kedua Rp37.500, ketiga Rp35 ribu, dan kategori keempat Rp32.500.
Ketetapan konversi rupiah zakat fitrah, kata Edrizon, yaitu 3,1 per 3 liter atau 2,5 kilogram beras, dan itu sudah berdasarkan survei harga beras di pasar maupun di pedesaan Kota Sawahlunto.
"Jika dibandingkan tahun 2021 tidak mengalami peningkatan dan penurunan, bahkan dipastikan persis sama dengan tahun sebelumnya," ujar Edrizon melalui keterangan tertulisnya, Minggu (10/4/2022).
Saat ini, sebut Edrizon, harga beras per kilogram di Kota Sawahlunto, paling tinggi Rp14.500 dan harga terendah Rp12.500.
Lalu, untuk fidiyah bagi umat Islam yang berhalangan berpuasa, konversinya dalam bentuk rupiah yaitu Rp15 ribu sampai Rp20 ribu per orang.
Sementara itu, Ketua MUI Kota Sawahlunto menyebutkan, meski nilai rupiah zakat fitrah dan fidiyah sudah ditetapkan, masyarakat diharapkan agar tidak mengambil kategori terendah demi membantu kaum muslimin yang kurang mampu.
"Sebenarnya, bukan hanya melalui zakat saja dapat membantu meringankan beban hidup seseorang, puasa pun bisa, di sinilah kelebihan puasa Ramadan," ujarnya.
Lalu, Kepala Kankemenag Sawahlunto, Dedi Wandra menyarankan, hasil keputusan bersama konversi zakat fitrah dan fidyah dalam bentuk rupiah hendaknya disampaikan kepada masyarakat melalui edaran wali kota.
Baca juga: Bupati Pasbar Klarifikasi Soal Keterlibatan Istrinya dalam Dugaan Penyimpangan Penyaluran Dana Zakat
"Kita ini sebenarnya perpanjangan tangan wali kota, saran kami sebaiknya keputusan ini dituangkan dalam bentuk edaran wali kota, bukan edaran bersama BAZNAS, Kemenag dan MUI," katanya.
—