Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pemerintah meminta agar pengendara atau pengguna Solar mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.
Langgam.id - Akibat kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi untuk Sumatra Barat (Sumbar) dan daerah lainnya di Indonesia dikurangi, pemerintah meminta agar pengendara atau pengguna Solar mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Herry Martinus meminta agar pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan masyarakat mematuhi regulasi yang ada.
Bahkan, Herry menminta, agar tidak ada pihak yang bermain di situasi sulit ini.
Saat ini, jelas Herry, gubernur telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pengendalian pendistribusian jenis bahan bakar tertentu (JBT) solar bersubsidi di Sumbar.
Supaya situasi di lapangan dapat berjalan sesuai regulasi, sebut Herry, Dinas ESDM tengah melakukan upaya pengawasan bersama aparat penegak hukum. "Kita akan melakukan shock terapi di lapangan bersama kepolisian," ungkapnya.
Menurut Herry, ia juga sudah menerima informasi bahwa ada pihak yang berupaya mengakali aturan yang ada. "Sudah ada laporan, kita harus membuktikan secara konkrit. Harus ada bukti, dan saat ini sudah kerja sama dengan Direskrim Polda," katanya.
Sulitnya solar di Sumbar, lanjut Herry, masih bisa diantisipasi. Sebab, dengan kuota yang ada, Herry menilai kebutuhan solar untuk dalam daerah masih tercukupi.
Diberitakan sebelumnya, bahwa tahun 2022 terjadi penurunan kuota Solar bersubsidi untuk Sumbar dari tahun sebelumnya. Tahun 2021, BPH Migas menjatah Sumbar 500 ribu kiloliter lebih, dan tahun ini dikurangi, sehingga menjadi 411.241 kiloliter.
Dengan kuota 411.241 kiloliter untuk tahun 2022 itu, Herry menyebut, per hari ada 1.100 kiloliter yang disebar ke seluruh kabupaten dan kota di Sumbar.
Baca juga: Kata Kadis ESDM Soal Kelangkaan Solar di Sumbar
"Kuota ini mencukupi jika penyaluran solar bersubsidi tepat sasaran," katanya.
—