Berita Pessel - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polisi menyita 648 Pil Samcodin yang digunakan untuk mabuk di Pesisir Selatan.
Langgam.id - Petugas Gabungan Sat Narkoba dan Polsek Basa Ampek Balai (BAB) Tapan Pesisir Selatan menyita 648 Pil Samcodin dari tiga warung obat di Kecamatan Ranah Ampek Hulu (Rahul), Kamis (24/3/2022) malam.
Pil Samcodin itu merupakan pil yang marak dikonsumsi remaja tanpa resep dokter, dan jika dikonsumsi berlebihan, maka akan berefek kecanduan serta teler.
Bahkan, Polsek BAB Tapan juga sudah kerap mengimbau agar masyrakat tidak menjual Pil Samcodin tanpa resep dokter.
Kasat Narkoba Polres Pessel, AKP Hidup Mulia mengatakan, meski telah dilarang, masih banyak masyarakat yang menjual Pil Samcodin secara bebas.
Pil Samcodin itu, sebut Hidup, adalah salah satu merek obat batuk yang komposisinya terdiri dari dextromethorphan, glyceryl guaiacolate, dan chlorpheniramine maleat.
"Mengingat efek samping yang mungkin terjadi, obat ini digolongkan sebagai obat keras, sehingga penggunaannya harus berdasarkan pertimbangan dokter," ujar Hidup Mulia melalui keterangan tertulisnya, Jumat (25/3/2022).
Lalu, sebut Hidup, dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), polisi berhasil menyita 648 Pil Samcodin di sejumlah warung obat.
"Selain pil itu, para penjual yang masing-masing berinisial Z (41), M (38) dan RW (32) juga diamankan," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Hidup, polisi juga mengamankan seseorang yang menjual tuak. "Juga ada yang diduga penjual tuak kita amankan, inisial WM (30)," jelasnya.
Keempat orang itu, sebut Hidup, akan diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku.
"Dari keterangan yang kami serap sebelumnya, baik dari Polsek dan masyarakat di dua Kecamatan tersebut, maraknya orang yang mengkonsumsi minuman jenis tuak bersamaan obat Pil Samcodin, di mana ini membahayakan jiwa, bahkan pengaruh negatif bagi masyarakat sekitar," paparnya.
Hidup mengimbau, agar segala penyalahgunaan obat-obatan terlarang dihentikan, semuanya, katanya, pasti ada konsekwensi hukumnya.
Baca juga: Realisasi Dana Desa di Pesisir Selatan Capai Rp 34 Miliar Hingga Maret 2022
"Atas perbuatan mereka, bisa diduga melanggar Undang-undang Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Undang-undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Hidup.
—