Langgam.id - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Solok melakukan penyesuaian tarif berkala terhadap layanan air bersih yang diterima pelanggan di daerah tersebut.
Hal ini dijelaskan dalam surat pemberitahuan yang diedarkan pihak PDAM Kota Solok. Tarif kenaikan bervariasi dan maksimal mencapai 45 persen. Kenaikan ini sendiri mulai berlaku sejak 1 September 2019.
Salah satu alasan kenaikan tarif ini karena PDAM mengalami kerugian sebesar Rp252,19 per kubik air. Kajian tersebut berdasarkan hasil audit KAP dan BPKP terkait biaya Full Cost Recovery PDAM akhir Desember 2018 lalu.
PDAM juga beralasan bahwa, kenaikan tarif ini untuk meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan. Jika tidak dilakukan penyesuaian, PDAM diklaim harus menanggung kerugian akibat kenaikan biaya usaha. Sebab, rata-rata inflasi dari tahun 2016-2018 mencapai angka 5,5 persen.
Selain itu, pihak PDAM kota Solok juga mengklaim, kenaikan tarif terpaksa dilakukan untuk mengimbangi kenaikan kontribusi pemanfaatan air baku pada pemerintah kabupaten Solok. Nilainya mencapai 64 persen.
Apalagi, pajak retribusi air bawah tanah kepada pemerintah provinsi Sumbar mengalami kenaikan mencapai 300 persen dari biasanya. Setidaknya, sejak tahun 2006 sampai Agustus 2019, pihak PDAM kota Solok belum pernah melakukan penyesuaian tarif.
Dirut PDAM Kota Solok Rabbiluski membenarkan penyesuaian tarif layanan air bersih itu. Menurutnya, Kenaikan tarif dilakukan bagi kalangan ekonomi menengah ke atas.
“Untuk masyarakat berpenghasilan rendah tidak berlaku penyesuaian tarif,” ungkap Rabbiluski kepada awak media, Kamis (26/9/2019). (*/ICA)