Polisi Sidak Minyak Goreng di Pasaman Barat, Ini Hasilnya

Berita Pasaman Barat - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Sidak minyak goreng itu dilakukan Polres Pasbar atas instruksi Kapolri.

Sidak minyak goreng di salah satu toko di Pasaman Barat. (Foto: Dok. TribrataNews)

Berita Pasaman Barat - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Sidak minyak goreng itu dilakukan Polres Pasbar atas instruksi Kapolri.

Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar) menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) terkait ketersedian minyak goreng di daerah itu, Selasa (15/3/2022).

Kapolres Pasbar, AKBP M. Aries Purwanto mengatakan, sidak itu dilakukan sesuai arahan dari Kapolri Listiyo Sigit Prabowo.

"Kami bersama PJU Polres Pasbar memantau ketersediaan minyak goreng yang ada di Pasbar, tujuannya untuk menjamin kelancaran dan ketersedian stok minyak goreng," ujar Aries, Selasa (15/3/2022).

Pemantauan itu, kata Aries, polisi mendatangi beberapa toko kelontong dan swalayan untuk memantau langsung ketersediaan serta pendistribusiaan minyak goreng untuk masyarakat.

Hasil pantauan, lanjut Aries, tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait dugaan penimbunan minyak goreng.

Namun, sebut Aries, polisi akan terus melakukan sidak dan pemantauan agar kelangkaan minyak goreng dapat diantisipasi.

"Sampai hari ini, dari beberapa tempat yang kami datangi itu, belum ada ditemukan dugaan penimbunan. Namun, kami terus melakukan pengawasan tentang distribusi minyak goreng menjelang bulan Ramadan, karena minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat penting bagi masyarakat," ungkapnya.

Pantauan di lapangan, kata Aries, harga miyak goreng merek Siip isi 2 kilogram dijual seharga Rp26 ribu.

Sementara, minyak curah harganya berkisar antara Rp15 ribu sampai Rp17 ribu per kilogram.

Lalu, Polres Pasbar juga menemukan tidak ada stok minyak goreng di salah satu toko, baik kemasan ataupun curah, karena belum dikirim oleh distributor dari Padang.

Aries juga mengimbau, jika masyarakat menemukan dugaan penimbunan minyak goreng, agar segera ke pihak berwajib.

Baca juga: Langkah Disperindag Atasi Kelangkaan Minyak Goreng di Sumbar

"Jika terbukti menimbun minyak goreng, akan dikenakan pasal 107 Undang-undang Perdagangan. Penimbun minyak goreng diancam pidana penjara lima tahun," katanya.

Dapatkan update berita Pasaman Barat – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Tim Opsnal Polsek Lembah Melintang Polres Pasaman Barat berhasil menangkap seorang lelaki berinisial AQ (29) karena diduga melakukan tindak
Diduga Edarkan Sabu, Buruh Bangunan di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
Dua pelaku peredaran narkotika jenis ganja kering dan sabu diringkus Satresnarkoba Polres dan Polsek Talamau Polres Pasaman Barat,
Polres Pasaman Barat Amankan Ganja 30 Kg, 2 Pelaku Diringkus
Polres Pasaman Barat bersama Dinas Koperindag Pasbar melakukan pengecekan ketersediaan dan pengawasan pendistribusian pupuk bersubsidi
Antisipasi Kelangkaan, Polres Pasbar Cek Ketersediaan Pupuk Bersubsidi
Sebanyak tujuh perusahan diputuskan melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 pasal 19 huruf C tentang monopoli minyak goreng.
7 Perusahaan Didenda Karena Terbukti Monopoli Migor, Salah Satunya PT Incasi Raya
5 Kapolres Sertijab di Polda Sumbar, Bukittinggi dan Payakumbuh Dipimpin Polwan
5 Kapolres Sertijab di Polda Sumbar, Bukittinggi dan Payakumbuh Dipimpin Polwan
Sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) Sumbar dimutasi. Mutasi tersebut
Sejumlah Kapolres di Sumbar Berganti, Ini Daftar Lengkapnya