Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Enam lapak PKL di depan Ramayana ditertibkan oleh personel Satpol PP Padang.
Langgam.id - Enam lapak pedagang kaki lima (PKL) di depan Ramayana di Jalan Pemuda, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, ditertibkan oleh personel Satpol PP Padang, Senin (14/3/2022).
Penertiban tersebut dilakukan karena lapak-lapak PKL tersebut melanggar peraturan daerah (perda) sebab berada di badan jalan dan trotoar.
"Tentu sesuai perda yang ada di Kota Padang, PKL yang melanggar kita tertibkan. Penegakan perda ini kita lakukan secara bertahap dan berlanjut," ujar Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang Edrian Edwar.
Ia menambahkan, bahwa semua lapak PKL tersebut sudah diingatkan tentang hal tersebut. Pihaknya juga membantu PKL-PKL tersebut untuk memindahkan lapak-lapaknya.
Edrian mengimbau kepada pedagang yang sampai saat ini masih mengunakan bahu jalan dan trotoar untuk berjualan, agar segera pindah ketempat yang tidak melanggar perda.
Hal ini terangnya, karena Satpol PP Kota Padang bakal terus melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar di Kota Padang.
Baca juga: Razia Kafe dan Penginapan, 27 Orang Diamankan Satpol PP Padang
"Kita tidak ingin nantinya para PKL menyalahkan petugas yang sedang melaksanakan penegakan Perda Nomor 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 2 dan pasal 8," bebernya.
—