Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun 2021 dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Senin (21/2/2022).
Ketua DPRD Sumbar Supardi menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah selama tahun 2021 belum berjalan maksimal.
"Kondisi ini dapat dilihat dari banyaknya pekerjaan yang putus kontrak dan terdapat sisa anggaran yang cukup besar, mencapai Rp500 miliar," kata Supardi saat membuka rapat paripurna tersebut.
Menurutnya, 2021 merupakan tahun pertama bagi gubernur dan wakil gubernur periode 2021-2025 dalam melaksanakan visi dan misi secara penuh.
Dengan demikian, merupakan pondasi untuk meletakkan kerangka dasar pembangunan daerah yang akan diwujudkan dalam masa jabatannya. "Oleh karena itu, LKPJ tahun 2021 merupakan instrumen penting untuk melihat sejauh mana kerangka dasar pembangunan daerah telah dapat dikukuhkan yang akan menjadi pondasi ke depan," ujarnya.
Supardi mengatakan, setelah mendengarkan penyampaian LKPJ oleh gubernur, maka secara umum telah dapat diketahui bagaimana penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah sepanjang tahun 2021. Kemudian juga dapat diketahui sejauh mana target yang telah ditetapkan dapat dicapai atau diwujudkan.
"Keseluruhan aspek tersebut dapat menjadi gambaran terhadap kinerja gubernur dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah pada tahun 2021," tuturnya.
Supardi mengingatkan, sesuai ketentuan, DPRD harus melakukan pembahasan paling lambat 30 hari setelah LKPJ disampaikan, dibahas secara internal oleh komisi-komisi sesuai bidang tugas masing-masing.
"Kemudian untuk merumuskan rekomendasi terhadap LKPJ dimaksud, DPRD membentuk panitia khusus dimana rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam perbaikan penyusunan perencanaan, anggaran, peraturan serta kebijakan strategis yang lebih baik lagi ke depan," kata Supardi.
Dalam kesempatan itu, Supardi juga mengumumkan terkait kepanitiaan khusus pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap Belanja Daerah tahun 2021.
Panitia khusus LHP diketuai oleh Bakri Bakar, wakil ketua Mario Syahjohan serta sekretaris Hardinalis Kobal. Pansus dibentuk dalam rapat paripurna sebelumnya untuk menindaklanjuti LHP BPK terhadap Kepatuhan atas Belanja Daerah tahun 2021.
Supardi mengatakan dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntanbilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD satu kali dalam satu tahun.
Laporan tersebut disampaikan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Selanjutnya, kata Supardi, dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dijelaskan pula bahwa materi muatan LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah dari pemerintahan.
"Dengan begitu dari LKPJ yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD akan dapat dilihat sampai sejauh mana capaian kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan permasalahan apa yang terjadi dalam pelaksanaannya," ujarnya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas LKPJ kepala daerah Tahun 2021. Pansus tersebut ditetapkan saat rapat paripurna, Senin (21/2) di gedung dewan setelah agenda penyampaian nota pengantar LKPJ disampaikan gubernur.
Supardi menjelaskan, sesuai dengan ketentuan pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, paling lambat tiga puluh hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasannya dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan perda atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.
Dari hasil pembahasan yang dilakukan, tambah dia, DPRD akan memberikan rekomendasi kepada kepala daerah yang akan menjadi bahan oleh kepala daerah dalam perbaikan penyusunan perencanaan, anggaran dan peraturan daerah serta bahan dalam merumuskan kebijakan strategis yang lebih baik untuk masa yang akan datang.
"Sesuai dengan ketentuan pasal 159 peraturan tata tertib LKPJ secara internal oleh komisi-komisi sesuai dengan ruang lingkup tugas masing-masing komisi. Selain itu, untuk merumuskan rekomendasi DPRD, dibentuk pula panitia khusus (pansus) yang anggotanya terdiri dari utusan fraksi-fraksi secara proposional," ujarnya.
Pansus tersebut, tambah dia, berisikan anggota dewan dari seluruh fraksi partai politik yang ada di DPRD Sumbar. ((*/Pariwara)