Langgam.id - Seorang pria berusia 34 tahun di Kabupaten Agam dilaporkan meninggal dunia usai ditangkap polisi, Rabu (9/3/2022).
Keterangan Kepala Kepolisian (Kapolres) Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan, pria itu meninggal dunia usai bergumul (bergulat-red) dengan dua personel polisi ketika akan ditangkap.
Pria itu, kata Dwi, akan ditangkap karena diduga terlibat kasus eksplotasi anak, dan juga berdasarkan laporan polisi nomor: LP/53/III/2022 tanggal 5 Maret 2022.
Tidak hanya itu, menurut Dwi, hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, pria itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus eksploitasi anak tersebut.
"Atas dasar itu, diterbitkanlah surat penangkapan terhadap pria itu yang diketahui berada di sebuah pondok di perkebunan sawit," ujar Dwi kepada Langgam.id, Kamis (10/3/2022).
Namun, kata Dwi, ketika akan ditangkap, dua personel polisi terlibat pergumulan dengan terduga pelaku tersebut.
"Keterangan dari anggota Satreskrim Polres Agam yang ada di lapangan, pria itu melawan dengan menggunakan sabit atau arit ketika akan ditangkap," ungkapnya.
Usai pergumulan dengan dua personel polisi, sebut Dwi, pria itu dilaporkan mengalami luka di mulut dan hidung.
"Tersangka itu dibawa ke RSUD Lubuk Basung untuk mendapatkan pertolongan medis. Lalu, malam harinya dirujuk ke RSUP M Djamil," jelas Dwi.
Namun, lanjut Dwi, dalam perjalanan ke RSUP M Djamil, pria itu meninggal dunia.
"Dalam perjalanan (ke Padang) tepatnya di Sungai Limau, tersangka hilang kesadaran dan dibawa ke Puskesmas Sungai Limau. Setelah dicek petugas medis, ia dinyatakan meninggal dunia," paparnya.
Baca juga: Buntut Meninggalnya Tahanan, Penyidik Polda Sumbar Dilaporkan ke Mabes Polri
Kemudian, kata Dwi, pria itu dibawa kembali ke RSUD Lubuk Basung sekitar pukul 22.00 WIB dan Polres Agam mengantarkan jenazah pria itu ke rumah duka.