Langgam.id - Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2022 tentang aturan pengeras suara masjid dan mushalla, pada hakikatnya bertujuan untuk mewujudkan harmonisasi, dan ketenteraman dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk.
Rektor UIN Imam Bonjol Padang Prof. Dr. Martin Kustati, M.Pd, mengatakan diterbitkannya SE 05 Tahun 2022, poin pentingnya yaitu pengaturan dalam membangun kerukunan antar sesama umat beragama.
"Menteri Agama yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam pembinaan umat beragama di Indonesia pada dasarnya tidak melarang dalam penggunaan pengeras suara sebagai syiar Agama Islam, namun mengatur penggunaan pengeras suara seperti volume maksimal 100 desible (dB) dan waktu penggunaannya yang disesuaikan pada setiap waktu adzan," katanya, Sabtu (26/2/2022).
Menurutnya, Kementerian Agama meneguhkan peran dan fungsinya dalam mewujudkan harmonisasi antar umat beragama di tengah kemajemukan masyarakat.
Martin menyampaikan bahwa tuntunan penggunaan pengeras suara di tempat beribadah tersebut tidak saja diatur belakangan ini, namun sudah sejak tahun 1978 telah terbit Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang telah ada sejak tahun 1978 yakni dengan diterbitkannya Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Mayarakat Islam Nomor KEP/D/101/78 Tanggal 17 Juli 1978.
Dalam tuntunan yang diterbitkan tahun 1978 tersebut pengeras suara pada masjid, langgar atau musala disesuaikan dengan kondisi dan kearifan masyarakat setempat, di mana penduduk aneka warga agama dan kebangsaan, aneka warna dalam jam kerja, dan aneka keperluan bekerja tenang di rumah dan lain-lain.
Namun untuk masjid yang ada di kampung/ desa pemakaiannya dapat lebih longgar dengan memperhatikan tanggapan dan reaksi masyarakat, kecuali hal-hal yang dilarang oleh syara’.
Selanjutnya, rektor menyampaikan pengurus masjid dan musala dapat mengatur penggunaan pengeras suara sesuai dengan kepentingan dengan menggunakan pengeras suara luar, dan dalam sesuai dengan kepentingan juga.
—