Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kini, warga miskin bisa mendapatkan bantuan hukum gratis melalui OBH yang telah ditunjuk Kemenkumham Sumbar.
Langgam.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sumatra Barat (Sumbar) anggarkan Rp665 juta untuk pendampingan hukum gratis bagi masyarakat miskin. Angaran itu disalurkan melalui 12 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi.
Jadi, bagai masyarakat miskin yang butuh bantuan hukum gratis, maka bisa mengaksesnya melalui 12 OBH tersebut, selama masa periode 2022-2024.
OBH yang menerima penyaluran dana tersebut, yaitu Wira Satria Bukittinggi (Akreditasi C), Erik Septria Esa Agam (Akreditasi C), Aisyah Padang (Akreditasi C), dan Posbakumadin Dharmasraya (Akreditasi C).
Kemudian, Fiat Justicia Batusangkar (Akreditasi B), Perkumpulan Kantor Hukum Fiat Justicia (Akreditasi C), Posbakumadin Solok (Akreditasi C), dan Posbakumadin Koto Baru (Akreditasi C).
Selanjutnya, YLBHI Sumbar (Akreditasi C), PAHAM Sumbar (Akreditasi C), PBHI Padang (Akreditasi C) serta Posbakumadin Pasaman Barat (Akreditasi C).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya mengatakan, anggaran itu merupakan bentuk kehadiran negara terhadap warga kurang mampu yang sedang bermasalah hukum. Sehingga, mereka bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis.
"Sangat amat memerlukan bantuan masyarakat miskin yang bermasalah hukum. Tujuannya, ada kepastian hukum," ujar Andika usai pelaksanaan kontrak bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin atau kelompok orang miskin di Kantor Kanwil Kemenkumham Sumbar, Kamis (17/2/2022).
Menurut Andika, warga kurang mampu tidak perlu lagi membayar ke OBH yang memberikan pendampingan hukum. Sebab, pendampingan itu sudah disediakan negara.
"Pendampingan bisa diakses oleh warga kurang mampu yang tersangkut kasus tindak pidana atau pun perkara perdata di setiap tahapan pemrosesan kasus," ungkapnya.
Baca juga: Banyak Advokat Terjerat Hukum, Pengacara Lintas Organisasi Bentuk Komite Pembelaan Profesi
Warga yang akan mengakses bantuan hukum secara gratis ini, lanjut Andika, juga harus memiliki surat keterangan tidak mampu dari pemerintah daerah setempat.
—