Berita Bukittinggi - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Gubernur Sumbar Mahyeldi akan mempelajari keputusan PTUN Padang yang membatalkan SK Gubernur tentang pemberhentian Ketua DPRD Bukittinggi.
Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi menyatakan akan mempelajari keputusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Padang yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang pemberhentian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi.
Sebagaimana diumumkan di halaman Direktori Keputusan Mahkamah Agung tanggal 8 Februari 2022, Majelis Hakim PTUN Padang yang dipimpin Hakim Ketua Defrian menyatakan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dengan Nomor: 39/G/2021/PTUN.PDG.
Putusan menyatakan batal terhadap keputusan Gubernur Sumbar Nomor :171-730-2021 tentang Peresmian Pemberhentian Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi atas nama Herman Syofyan tanggal 20 September 2021.
Kemudian, membatalkan keputusan Gubernur Sumbar Nomor :171-731-2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi atas nama Beny Yusrial, tanggal 20 September 2021.
Selanjutnya, majelis hakim mewajibkan tergugat atau Gubernur Sumbar untuk mencabut Keputusan Gubernur Nomor :171-730-2021 tentang Peresmian Pemberhentian Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi atas nama Herman Syofyan tanggal 20 September 2021.
Kemudian mewajibkan gubernur mencabut Keputusan Gubernur Nomor :171-731-2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi atas nama Beny Yusrial.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp250 ribu.
Gubernur Sumbar Mahyeldi ketika diminta tanggapan soal putusan ini mengatakan, pihaknya belum menerima secara resmi surat putusan itu.
Terkait apakah akan ada banding atau tidak, Mahyeldi menjelaskan, bahwa nantinya akan dipelajari terlebih dahulu.
"Ya nanti kita pelajari dulu," katanya singkat di Gedung DPRD Sumbar, Kamis (10/2/2022).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada tahun 2021 lalu, ketua DPRD Kota Bukittinggi resmi diganti. Herman Sofyan diberhentikan dari jabatan itu dan digantikan oleh Beny Yusrial.
Baca juga: Herman Sofyan Diberhentikan, Ketua DPRD Bukittinggi Resmi Diganti
Pemberhentian Herman Sofyan tertuang dalam surat keputusan Gubernur Sumbar Nomor: 171-730-2021 tentang Peresmian Pemberhentian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi. Surat itu ditandatangani Gubernur Mahyeldi pada 20 September 2021.
—