Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Sekolah tatap muka hanya berlaku untuk anak yang telah divaksin, dan tidak ada sekolah daring.
Langgam.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang memastikan tidak akan ada sekolah daring untuk anak yang belum divaskin.
Bahkan, mereka yang belum divaskin, atau tidak diizinkan orang tuanya untuk divaksin juga tidak bisa mengikuti belajar tatap muka.
Kepala Dinas (Kadis) Dikbud Kota Padang, Habibul Fuadi mengatakan, soal aturan anak yang belum divaksin tak bisa sekolah tatap muka itu sudah dijelaskan dalam Surat Edaran (SE). "Sudah jelas di surat edaran itu," ujar Habibul kepada Langgam.id, Selasa (8/2/2022).
Ditegaskan Fuadi, bahwa sekolah tatap muka hanya berlaku untuk anak yang telah divaksin. "Bagi yang belum vaksin belajar mandiri di rumah, sudah jelas seperti di surat edaran," ungkapnya.
Dijelaskan Fuadi, sekolah juga tidak akan memberikan pembelajaran daring seperti sebelum-sebelumnya bagi anak yang belum divaksin. "Tak ada (sekolah-red) online sekarang," ucapnya.
Dikatakan Fuadi, bagi siswa yang belajar mandiri akan dibimbing oleh orang tua. "Guru hanya kasih tugas," paparnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara yang juga merupakan alumni Pascasarjana Universitas Andalas Padang, Nurul Fajri menilai, SE Disdikbud Kota Padang itu bermasalah, khususnya pada poin nomor dua soal sanksi.
"Poin dua itu harus diperjelas. Apakah sekolah lepas tanggung jawab atau akan menerapkan belajar daring seperti sebelumnya," ujar Fajri.
Jika melepas tanggung jawab, sebut Fajri, pemerintah pada prinsipnya tidak boleh melakukan hal itu.
"Apalagi ini penyelenggaraan pendidikan, itu tanggung jawab negara dan penyelenggara satuan pendidikan negeri," ucapnya.
Harusnya, tambah Fajri, peserta didik yang divaksin atau yang belum divaksin, hak mereka untuk mendapatkan pendidikan tidak boleh hilang.
Jika ada orang tua atau wali murid yang menolak anaknya divaksin, jelas Fajri, harusnya diberikan penjelasan pentingnya vaksin itu.
Baca juga: Anak Belum Divaksin Tak Bisa Belajar Tatap Muka, Ombudsman: SE Itu Prematur, Tak Bisa Diterapkan
"Jadi, bukan dengan cara menghilangkan hak anak untuk mendapatkan pendidikan, itu hak wajib yang harus dipenuhi negara, bukan barang yang bisa dibeli dengan harga tertntu, apalagi sekolah dasar dan menengah," katanya.
—