Setelah di Jembatan Sitinurbaya, Pemko Padang Tertibkan PKL di Pasar Lubuk Buaya

Setelah di Jembatan Sitinurbaya, Pemko Padang Tertibkan PKL di Pasar Lubuk Buaya

Satpol PP Kota Padang menertibkan PKL di sekitar Pasar Lubuk Buaya Padang. [Dok. Pemko]

Berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Setelah di Jembatan Sitinurbaya, Pemko Padang Tertibkan PKL di Pasar Lubuk Buaya.

Langgam.id – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali dilakukan jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Disaat pro kontra penggusuran PKL di Jembatan Siti Nurbaya, penertiban dilakukan di sekitar kawasan Pasar Lubuk Buaya Padang.

Penertiban oleh Satpol PP bersama Dinas Perdagangan Kota Padang itu berlangsung Kamis (3/2/2022). Sebelumnya, penataan juga dilakukan di Pasar Raya Padang dan Pasar Bandar Buat.

Pemko Padang menilai penataan secara bertahap yang dilakukan menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memberi kenyamanan bagi masyarakat yang berbelanja ke pasar. “Penertiban dilakukan pada PKL di lokasi yang tidak dibenarkan,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim.

Lokasi tidak dibenarkan, lanjutnya, seperti pendirian lapak dan gerobak di badan jalan serta area trotoar kawasan pasar. Dalam hal ini pihaknya hanya memback-up Dinas Perdagangan sesuai tugas dan fungsi Satpol PP. Saat penertiban, terlihat puluhan personil memindahkan lapak PKL satu per satu.

Pemko Padang berharap penataan PKL di Pasar Lubuk Buaya dapat memperlancar arus kendaraan yang melintas di Jalan Adinegoro. Sebab PKL yang menempati badan jalan memicu kemacetan sehingga perlu dilakukan pembenahan.

Keberadaan PKL dinilai melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat. Pasal 2 ayat 4 dan 5 disebutkan, setiap orang dilarang memakai jalan atau trotoar untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang menghambat kelancaran lalu lintas.

Dilarang juga menumpuk bahan-bahan bangunan atau benda lain dipermukaan jalan atau di atas trotoar seperti disebutkan dalam Pasal 5. Pada Pasal 8 ayat 2, PKL dilarang meninggalkan gerobak, meja, kursi dan peralatan berdagang lainnya di tempat berjualan setelah selesai berdagang.

“Satpol PP selaku penegak peraturan daerah, tentu siap melakukan koordinasi kepada semua OPD di lingkungan Pemerintahan Kota Padang, dalam rangka menyukseskan program-program kemajuan Kota Padang ke depan. Serta untuk melakukan penertiban kepada hal-hal yang melanggar,” tutur Mursalim.

Baca juga: Soal PKL Jembatan Siti Nurbaya, DPRD Padang Bakal Panggil Pemko dan OPD Terkait

Di sisi lain, persoalan usai penggusuran PKL di Jembatan Siti Nurbaya belum juga terurai. Bahkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat berencana meminta keterangan Pemko dan OPD terkait mengingat munculnya pro kontra dari pedagang.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Masyarakat Nagari Kubang Putiah Agam menolak trase Tol Sicincin-Bukittinggi. (Dok. Saluak Kreasi)
Pemerintah Batalkan Trase Tol Sicincin Bukittinggi yang Lewati Kubang Putiah
Suasana proses belajar mengajar di MAN 3 Padang, Rabu (15/7/2026).
Usai Insiden Bom Rakitan, Aktivitas Belajar di MAN 3 Padang Kembali Normal
Insiden MAN 3 Padang, Polda Sumbar Temukan 4 Bom, 1 Meledak 
Insiden MAN 3 Padang, Polda Sumbar Temukan 4 Bom, 1 Meledak 
Bekas ledakan bom rakitan di meja belajar miliki salah seorang siswa MAN 3 Padang.
Polda Ungkap Bahan Bom Rakitan Siswa MAN 3 Padang, Dari Kelereng hingga Mesiu
Tim Gegana Polda Sumbar di TKP bom rakitan di MAN 3 Padang.
Bom Rakitan MAN 3 Padang, Polda: Siswa Belajar Otodidak di Internet 
Tim Gegana Polda Sumbar di TKP bom rakitan di MAN 3 Padang.
Polda Pastikan Tidak Ada Korban dari Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang