Terdakwa Kasus Perambahan Lahan di Pasaman Terancam 10 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Perambahan Lahan di Pasaman Terancam 10 Tahun Penjara

Sidang kasus perambahan lahan SM Malampah Alahan Panjang berlangsung di PN Lubuk Sikaping. [Dok. BKSDA Sumbar]

Berita Pasaman - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Terdakwa Kasus Perambahan Lahan di Pasaman Terancam 10 Tahun Penjara.

Langgam.id - Terdakwa kasus perambahan lahan di Kabupaten Pasaman terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Proses persidangan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping itu, Rabu (2/1/2022), memasuki tahap keterangan saksi.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar Ardi Andono mengatakan, pelaku dalam kasus ini sudah diamankan petugas gabungan dari BKSDA Sumbar, Balai Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Polda Sumbar pada akhir September 2021. Barang bukti berupa 1 unit ekskavator.

"Pada persidangan kemarin, agendanya adalah pemeriksaan saksi dan ahli. Pengadilan menghadirkan saksi penangkapan dua orang petugas dari BKSDA Sumbar dan dua orang petugas dari Balai Gakkum LHK serta satu orang ahli dari BKSDA Sumbar," katanya, Kamis (3/1/2022).

Disampaikan, dalam keterangan di pengadilan, saksi menerangkan kronologis kejadian pada saat penangkapan pelaku. Sementara saksi ahli memberikan keterangan tentang seluk-beluk pengelolaan kawasan konservasi dan bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam pengelolaan kawasan konservasi.

Kasus pembukaan lahan dengan ekskavator itu terjadi di Suaka Margasatwa (SM) Malampah Alahan Panjang, Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).

Dalam persidangan, ahli juga menyampaikan batas-batas spasial dan kondisi tempat kejadian peristiwa sebagai kawasan konservasi. Kawasan SM Malampah Alahan Panjang sudah ditetapkan oleh Menteri LHK sebagai Kawasan Konservasi Suaka Margasatwa melaui SK 597/MenLHK/Setjen/PLA.2/8/2016 dengan luas 39.209 Ha.

Terdakwa inisial DB didakwa telah melanggar Pasal 17 ayat (2) Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pengrusakan Kawasan Hutan. Ancaman pidana penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar.

Ardi mengimbau masyarakat agar memahami batas kawasan hutan di wilayah Sumatra Barat. Sehingga, katanya, tidak salah melangkah membuka kawasan hutan yang dilarang.

Baca juga: BKSDA Sumbar Berencana Lepaskan Harimau Puti Maua Agam ke Hutan Asalnya

Masyarakat dapat bertanya terlebih dahulu pada pihak terkait. "Silakan tanyakan ke kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar atau BKSDA Sumbar terlebih dahulu untuk klarifikasi status lahan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegak Hukum (Gakkum) KLHK menghentikan pembuatan jalan dan kebun di dalam kawasan Suaka Margasatwa Malampah Alahan Panjang Nagari Binjai, Kabupaten Pasaman, Sumbar. Penghentian dilakukan oleh tim KLHK bersama tim dari BKSDA Sumbar dan Polda Sumbar pada Senin 27 November 2021.

Dapatkan update berita Pasaman – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Program Studi di Luar Kampus Utama Universitas Negeri Padang (PSDKU UNP) rencananya akan dibuka di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Pilgub Sumbar 2024: Tak Hanya Audy, Mahyeldi Disebut Dekati Fadly Amran dan Sutan Riska
99 Tahun Gedung De Javasche Bank Padang (1)
99 Tahun Gedung De Javasche Bank Padang (1)
Melambung Tinggi, Harga Emas di Padang Capai Rp3,1 Juta
Melambung Tinggi, Harga Emas di Padang Capai Rp3,1 Juta
Tenggelam di laut - Pria tewas saat selamatkan orang
Seorang Anak yang Hilang Terseret Ombak di Pantai Air Manis Padang Ditemukan Meninggal
Warga Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) digegerkan dengan penemuan mayat seorang laki-laki dengan kondisi mengenaskan
Satpam Koperasi di Agam Ditemukan Meninggal, 2 Mata dan Telinganya Hilang
Gagal Melaju ke Partai Puncak Piala Asia U-23, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024 dengan 2 Skema
Gagal Melaju ke Partai Puncak Piala Asia U-23, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024 dengan 2 Skema