Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng ditetapkan mulai Rp11.500 sampai Rp14.000.
Langgam.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI mulai menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk menjaga kestabilan harga minyak goreng.
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi mengatakan, mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri, berlaku wajib untuk seluruh produsen yang akan ekspor.
"Nanti, seluruh eksportir yang akan ekspor, diwajibkan memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka," ujar Lutfi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (28/1/2022).
Menurut Lutfi, kebutuhan minyak goreng di Indonesia tahun 2022, diperkirakan mencapai 5,7 jita kilo liter.
Dari 5,7 juta kilo liter itu, kata Lutfi, sebesar 3,9 kilo liter untuk kebutuhan rumah tangga. Lalu, 1,2 kilo liter untuk kemasan premium, 231 kilo liter untuk kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter untuk curah.
Sementara, untuk kebutuhan industri, lanjut Lutfi, diperkirakan mencapai 1,8 juta kilo liter.
"Jadi, seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan memberlakkan kebijakan DPO, dengan menetapkan harga Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per liter untuk olein," ungkapnya.
Dengan demikian, jelas Lutfi, maka juga akan ditetap Harga Eceren Tertinggi (HET) minyak goreng di dalam negeri, yang akan diberlakukan mulai 1 Februari 2022.
"HET itu, terdiri dari minyak curah Rp11.500 per liter, minyak kemasan sederhana besar Rp13.500 per liter dan minyak kemasan premium Rp14.000 per liter," paparnya.
Lalu, selama masa transisi, jelas Lutfi, kebijakan satu harga, yaitu Rp14.000 per liter tetap diberlakukan.
"Ini untuk penyesuaian dan manajemen stok minyak di tingkat pedangang dan eceran," ucapnya.
Lutfi juga meminta, agar para produsen mempercepat penyaluran minyak goreng, serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional ataupun rotel modern.
"Maysrakat diminta agar bijak sebagai konsumen, jangan sampai panic buying, pemerintah sudah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau," jelasnya.
Ditegaskan Lutfi, bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, maka akan ada hukuman yang setimpal.
Baca juga: Pastikan Kebijakan Satu Harga Diterapkan, Kemendag Buka ‘Hotline’ Pantau Minyak Goreng
"Kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor hingga produsen," katanya.
—