Berita Dharmasraya – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Hal itu dilakukan sebagai wujud Reformasi Birokrasi di Dharmasraya.
Langgam.id - Bupati Kabupaten Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengajak agar para pejabat tinggi pratama dan administrator bekerja sungguh-sunghuh. Jika tidak, maka akan ada sanksi yang diberikan, termasuk pencopotan jabatan.
Hal itu disampaikan Sutan Riska dalam Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi, dan juga penandatanganan pakta integritas serta perjanjian kinerja tahun 2022.
Sutan Riska menegaskan, bagi siapa saja yang tidak sesuai target, atau tidak memenuhi pakta integritas, maka akan ada sanksi yang menanti.
"Jika kerja tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bupati tidak akan segan memberikan sanksi. Mulai dari yang ringan, hingga paling berat, yaitu pencopotan jabatan," ujar Sutan Riska dikutip dari situs resmi milik Pemkab Dharmasraya, Jumat (21/1/2022).
Sutan Riska berpesan, bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, ada haruslah konsisten. Lebih baik pegang satu program, tapi terarah.
"Satu program saja bapak ibu jalankan lebih baik, daripada banyak program, tapi tidak tahu arah. Program yang saya maksud, adalah yang benar dirasakan, serta dapat bermanfaat bagi masyarakat. Jadi, saya harap program yang dilakukan harus benar-benar konsisten dalam menjalankan program tersebut," ungkapnya.
Lalu, dikatakan Sutan Riska, tidak jadi masalah yang memegang jabatan tinggi sedikit berbicara, namun banyak belajar. Agar tercapai semua tujuan, dan hasil yang maksimal.
Baca juga: 2 Ranperda Disepakati Menjadi Perda Teranyar Dharmasraya
"Dokumen yang saudara sudah tandatangani menjadi pegangan untuk menilai pelaksanaan tugas dan amanah yang diberikan. Untuk itu, pakta integritas dan perjanjian kinerja ini akan dievaluasi, baik dalam berjalannya tahun juga sampai akhir tahun 2023," kata Sutan Riska.
—