Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pengamat menilai Wali Kota Padang Hendri Septa sengaja membiarkan kekosongan jabatan wawako.
Langgam.id - Pengamat hukum tata negara dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) Charles Simabura menilai Wali Kota Padang Hendri Septa sengaja membiarkan kekosongan jabatan wakil wali kota (wawako).
"Sebenarnya wali kota punya konflik kepentingan, dari satu sisi dia Ketua DPD PAN yang punya hak mengajukan calon bersama PKS, dan di satu sisi dia menjabat wali kota," katanya Jumat (21/1/2022).
Dia menjelaskan, hal ini diduga jabatan wakil wali kota sengaja dibiarkan kosong. Sehingga wali kota bisa memimpin pemerintahan sendirian. Artinya wali kota merasa cukup mampu memimpin sendirian tanpa perlu adanya wawako.
Padahal konsep keberadaan wawako adalah untuk membantu kerja wali kota. Apabila wali kota tidak bisa melaksanakan tugas maka bisa dilaksanakan wakilnya. Tidak cukup dibantu hanya dengan Sekretaris Daerah (Sekda) saja.
"Meskipun bisa saja Sekda, tetapi untuk hal krusial kehadiran wakil wali kota penting misalnya pembinaan pegawai ke dalam, jadi saya pikir ini motif politiknya lebih menonjol dibanding aspek pemerintahannya," katanya.
Menurutnya, untuk mendorong agar segera ada wawako, Gubernur Sumbar dapat memberikan dorongan. Gubernur harus mengingatkan dengan menyurati wali kota dan DPRD, serta partai politik pengusung.
Selama dorongan seperti itu belum ada terangnya, maka sulit untuk hal itu segera terwujud. Selain itu, DPRD Padang juga harus mendesak wali kota untuk meminta ke partainya agar segera tetapkan wakil wali kota.
"Jadi DPRD juga harus aktif dalam rangka fungsi pengawasan terkait efektifitas jalannya pemerintahan," jelasnya.
Apalagi kata Charles, saat ini Sekda Padang juga dijabat oleh penjabat sementara, sehingga tidak mungkin memutuskan hal-hal strategis. Sehingga hal ini juga menjadi alasan agar segera ada wawako definitif.
Dia menyebut, memang tidak ada sanksi jika wali kota tidak punya wakil wali kota bahkan sampai jabatannya habis. Namun resikonya bisa membuat jalannya pemerintahan tidak berlangsung dengan baik. Hal itu sudah dirasakan sekarang.
"Pada akhirnya risiko itu ada pada wali kota, sebagaimana sekarang kita rasakan pemerintahan tidak bagus-bagus amat, semua menjadi tanggungjawab wali kota," katanya.
Terkait apakah kekosongan wakil berdampak kepada pelayanan kepada masyarakat, dia menilai hal itu tidak bisa dilihat. Sebab fungsi wawako memang membantu wali kota. Namun untuk waktu-waktu tertentu, tentu itu penting.
"Misalnya wali kota pergi keluar kota beberapa waktu, sehingga akhirnya tugas dijalankan oleh sekda, sementara sekda juga punya tugas, tentu saat itu perlu kehadiran wakil," katanya.
Dia menilai pelanggaran yang terjadi lebih kepada posisi sebagai ketua partai yang tidak mengajukan nama wawako. Bukan melanggar sebagai wali kota.
"Kecuali partai sudah mengirimkan nama, lalu wali kota tidak meneruskan ke DPRD maka disitu baru ada pelanggaran oleh wali kota. Jadi lebih ke motif politik dibandingkan hukumnya," ucapnya.
Baca juga: Soal Jabatan Wawako Kosong, Wali Kota Padang: Itu Urusan Partai
Diketahui, sudah hampir setahun Kota Padang tidak memiliki wakil wali kota sejak Wali Kota sebelumnya Mahyeldi dilantik menjadi Gubernur Sumbar pada Februari 2021.
Kemudian sejak Februari, Hendri Septa yang menjabat wakil diangkat menjadi Plt Wali Kota. Kemudian Hendri Septa dilantik menjadi Wali Kota dari sebelumnya menjabat wawako pada April 2022 untuk menyelesaikan sisa jabatan 2019-2024.
—