Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: KPK sorot pengelolaan Danau Singkarak, termasuk adanya pelanggaran terhadap reklamasi.
Langgam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengelolaan Danau Singkarak oleh pihak-pihak tertentu yang berlokasi di wilayah Kabupaten Solok dan Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar) berisiko merugikan keuangan negara.
Risiko kerugian negara itu disebutkan, karena pengelolaan Danau Singkarak yang tidak tercatat dan diadministrasikan dengan tertib.
Sehingga, KPK meminta dan mendorong, agar pemulihan dan penertiban kekayaan negara itu dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarajat, sekaligus sebagai sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Juru Bicara (Jubir) KPK, Ipi Mariyanti dalam siaran persnya mengatakan, Danau Singkarak merupakan salah satu danau yang masuk dalam daftar Danau Prioritas Nasional sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021.
Perpres tersebut, kata Ipi, mengatur upaya penyelamatan Danau Prioritas Nasional melalui berbagai langkah untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau, sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
"KPK melalui tugas dan fungsi, koordinasi-supervisi menaruh perhatian dalam upaya pemulihan dan penyelamatan kekayaan negara untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara sebagai salah satu bentuk korupsi," ujar Ipi melalui keterangan tertulisnya yang diterima Langgam.id, Rabu (19/1/2022).
Selain itu, KPK juga memperoleh informasi dari masyarakat adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak oleh pihak-pihak tertentu.
KPK menduga, para pihak telah mereklamasi wilayah badan air danau tanpa dasar hukum dan izin pemanfataan. Sehingga, reklamasi itu disebutkan salah satu bentuk pelanggaran.
"Mengacu pada Perpres Nomor 60 tahun 2021, dalam pengelolaan Danau Singkarak, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat diminta untuk menyusun Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis guna menyelesaikan permasalahan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup," ungkap Ipi.
Ipi juga meminta, agar Kementerian PUPR bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ATR/BPN, dan Pemprov Sumatra Barat menyusun zonasi badan air dan sempadan danau agar terdapat penataan, perlindungan, dan pemanfaatan danau sesuai fungsi ekosistem danau.
"Oleh karena itu, untuk mendukung percepatan langkah-langkah tersebut, KPK mendorong penertiban kekayaan negara dan pembahasan bersama oleh para pemangku kepentingan terkait pemanfaatan ruang Danau Singkarak sesuai fungsi ekosistem danau," paparnya.
KPK, lanjut Ipi, berharap penertiban kekayaan negara atas danau-danau prioritas nasional dapat dilakukan secara intensif dan berkelanjutan dengan melibatkan seluruh unsur.
"Sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian ekosistemnya," ucapnya.
Diketahui, pemerintah melalui Perpres Nomor: 60 Tahun 2021 menetapkan Danau Singkarak menjadi salah satu dari 15 danau yang masuk dalam daftar Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Baca juga: Jokowi Teken Perpres Penyelamatan Danau Singkarak dan Maninjau
Melalui Perpres tersebut, pemerintah mendorong koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi secara terpadu antar-kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan untuk memulihkan fungsi danau dari kerusakan dan degradasi yang dapat mengancaman kelestarian fungsi danau dan kerugian bagi kehidupan masyarakat.
—
Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.