Berita Padang - berita Sumbar terbaru hari ini: Sejumlah kafe di Padang kembali ditegur Satpol PP, karena abai aturan PPKM Level 2.
Langgam.id - Sejumlah kafe atau tongkrongan anak muda di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) kembali mendapat peringatan keras dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kafe-kafe yang didatangi dan diperingati petugas penegak perda itu, karena kedapatan tidak mengindahkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang masih berlaku di Kota Padang hingga 17 Januari 2022.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, selama aturan PPKM Level 2 masih berlaku, secara intes Satpol PP akan terus mengawasi tempat-tempat usaha yang berpotensi mengundang kerumunan orang.
Pengawasan itu, lanjut Mursalim, perlu dilakukan, termasuk pembinaan, agar tidak ada kerumunan serta abainya para pengunjung terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
"Akan tetap kita awasi, kita tak ingin pengunjung yang abai prokes dan viral di media sosial kembali terulang," tegasnya.
Salah satu kafe yang diberikan peringatan karena abai Prokes Covid-19 atau aturan PPKM Level 2 oleh Satpol PP yaitu Kafe Mungkin Esok, pemiliknya dipanggil, karena berulah dan tidak patuh pada aturan yang berlaku.
"Senin kita panggil, kita serahkan ke PPNS," jelasnya.
Meskipun demikian, Mursalim mengaku, bahwa pihaknya sangat mendukung usaha dan kegiatan masyarakat, selama tidak bertentangan dengan aturan yang ada, tidak mengabaikan Prokes Covid-19.
Jika ditemukan kafe atau tempat usaha yang melanggar Perda Nomor: 1 tahun 2021 atau aturan PPKM Level 2, tegas Mursalim, maka akan diambil langkah tegas. Bahkan, penutupan tempat usaha tersebut.
Baca juga: Diduga Abai Prokes, Satpol PP Panggil Pemilik Kafe di Padang
"Silakan berusaha. Tapi, selama pandemi, itu sudah diatur oleh Perda dan sanksinya juga sudah jelas," katanya.