Tak Indahkan Aturan PPKM Level 2, Sejumlah Kafe di Padang Ditegur Satpol PP

Berita Padang - berita Sumbar terbaru hari ini: Sejumlah kafe di Padang kembali ditegur Satpol PP, karena abai aturan PPKM Level 2.

Petugas Satpol PP memantau salah satu kafe di Kota Padang. (Foto: Dok. Satpol PP Padang)

Berita Padang – berita Sumbar terbaru hari ini: Sejumlah kafe di Padang kembali ditegur Satpol PP, karena abai aturan PPKM Level 2.

Langgam.id – Sejumlah kafe atau tongkrongan anak muda di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) kembali mendapat peringatan keras dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kafe-kafe yang didatangi dan diperingati petugas penegak perda itu, karena kedapatan tidak mengindahkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang masih berlaku di Kota Padang hingga 17 Januari 2022.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Padang, Mursalim mengatakan, selama aturan PPKM Level 2 masih berlaku, secara intes Satpol PP akan terus mengawasi tempat-tempat usaha yang berpotensi mengundang kerumunan orang.

Pengawasan itu, lanjut Mursalim, perlu dilakukan, termasuk pembinaan, agar tidak ada kerumunan serta abainya para pengunjung terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

“Akan tetap kita awasi, kita tak ingin pengunjung yang abai prokes dan viral di media sosial kembali terulang,” tegasnya.

Salah satu kafe yang diberikan peringatan karena abai Prokes Covid-19 atau aturan PPKM Level 2 oleh Satpol PP yaitu Kafe Mungkin Esok, pemiliknya dipanggil, karena berulah dan tidak patuh pada aturan yang berlaku.

“Senin kita panggil, kita serahkan ke PPNS,” jelasnya.

Meskipun demikian, Mursalim mengaku, bahwa pihaknya sangat mendukung usaha dan kegiatan masyarakat, selama tidak bertentangan dengan aturan yang ada, tidak mengabaikan Prokes Covid-19.

Jika ditemukan kafe atau tempat usaha yang melanggar Perda Nomor: 1 tahun 2021 atau aturan PPKM Level 2, tegas Mursalim, maka akan diambil langkah tegas. Bahkan, penutupan tempat usaha tersebut.

Baca juga: Diduga Abai Prokes, Satpol PP Panggil Pemilik Kafe di Padang

“Silakan berusaha. Tapi, selama pandemi, itu sudah diatur oleh Perda dan sanksinya juga sudah jelas,” katanya.


Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Kekayaan 6 Anggota DPR RI Sumbar Bertambah Ratusan Juta hingga Miliaran
Kekayaan 6 Anggota DPR RI Sumbar Bertambah Ratusan Juta hingga Miliaran
Kondisi tenda pengungsi warga terdampak banjir di Lapau Munggu, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Minggu (9/8/2026)
Cerita Korban Banjir Padang yang Masih Memilih Tinggal di Tenda Pengungsian
Habiburokhman Soal Kombes Teddy Cekcok-Pukul Pengendara: Anggota Polri Harusnya Mengayomi
Habiburokhman Soal Kombes Teddy Cekcok-Pukul Pengendara: Anggota Polri Harusnya Mengayomi
Kombes Teddy Resmi Dilaporkan ke Propam, Korban Beberkan Kronologi Cekcok dan Pemukulan di Jalan
Kombes Teddy Resmi Dilaporkan ke Propam, Korban Beberkan Kronologi Cekcok dan Pemukulan di Jalan
Dirreskrimum Polda Sumbar Klaim Videonya Cekcok dengan Pengendara di Jalan Dipotong
Dirreskrimum Polda Sumbar Klaim Videonya Cekcok dengan Pengendara di Jalan Dipotong
Viral Cekcok Dirreskrimum Polda Sumbar dengan Pengendara di Jalan, Korban Ngaku Dipukul 
Viral Cekcok Dirreskrimum Polda Sumbar dengan Pengendara di Jalan, Korban Ngaku Dipukul