Langgam.id - Pendakian Gunung Kerinci dari arah Kabupaten Solok Selatan (Solsel), Sumatra Barat, dilarang saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Solsel Nomor: 360/467/BPBD-XII/2021 tentang Larangan Memasuki Kawasan Bahaya Gunung Kerinci pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Wilayah Kabupaten Solok Selatan.
SE Bupati Solsel tersebut diposting di akun Instagram @bpbdsolokselatan, Senin (27/12/2021). SE itu ditandatangani Bupati Solsel Khairunas pada Jumat (24/12/2021).
Dalam SE itu disebutkan bahwa larangan ini disebabkan karena sesuai dengan surat Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor: 470/GL.05/BGL/2021.
Yaitu, perihal peta peringatan gunung api di Kabupaten Solok Selatan dalam rangka kesiapsiagaan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Maka mengingat status Gunung Kerinci pada status level 2 atau waspada. Dan dalam rangka kesiapsiagaan terjadinya bencana maka dalam menghadapi Nataru, diminta kepada camat dan wali nagari yang berada di zona rawan Gunung Kerinci untuk melarang melakukan pendakian Gunung Kerinci dari arah Kabupaten Solsel," kata Pemkab Solsel dalam SE tersebut.
Selain itu, dalam SE tersebut juga disebutkan bahwa melarang memasuki kawasan rawan bencana Gunung Kerinci dari arah Solsel.
Kemudian, camat dan wali nagari diminta memasang rambu-rambu larangan untuk mencegah terjadinya korban bagi pengunung atau wisatawan.
Baca juga: Bankir Wanita Usia 51 Tahun Taklukan Atap Pulau Sumatera
Berikutnya, Bupati Solsel meminta untuk siap siaga dan waspada dalam menghadapi bahaya erupsi Gunung Kerinci.
"Larangan ini terhitung mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," ungkap Bupati Solsel Khairunas dalam SE tersebut.