Langgam.id- Wali Kota Padang Hendri Septa sudah 8 bulan bekerja tanpa sosok wakil wali kota. Hendri mengurus Padang seorang diri, sejak ia disahkan sebagai Wali Kota Padang defenitif pada 7 April 2021.
"Sejak 7 April terjadi kekosongan jabatan wakil wali kota. Lebih kurang 8 bulan. Ada apa sebenarnya? Seberapa penting di isi atau jangan-jangan tak akan di isi? Pak Wali, jomblo itu enggak asyik loh," ujar Charles Simabura tuan rumah Bang Charles Law (BCL) di chanel Youtube Langgam Tv.
BCL mencoba mengulas kekosongan wakil wali kota Padang itu bersama Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Unand Feri Amsari, dengan judul "Kupas Tuntas Status Jomblo Wali Kota Padang".
Feri mengatakan, berdasarkan konsep sistem presidensial, pimpinan itu harus ada wakilnya untuk mempertimbangkan dalam kondisi-kondisi tertentu. Sebab akan ada hal yang bisa tidak diduga terjadi. Misalnya kepala daerah berhalangan tetap, maka dalam gagasan itu wakil kepala daerah yang akan mengisi.
Selengkapnya, silakan saksikan di sini: