Langgam.id - Korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan warga negara asing (WNA) ternyata masih berusia 13 tahun. Terduga pelaku diketahui berinisial AHB yang merupakan WNA berkebangsaan Pakistan.
Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, kekerasan seksual ini dialami korban pada 18 Desember 2021 di salah satu toko pakaian di Kota Padang.
"Korban sedang menjaga toko. Kemudian korban ditarik oleh WNA ini dan menyandarkan korban ke dinding," kata Satake Bayu dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/12/2021).
Kemudian, kata dia, saat itu aksi kekerasan seksual dilakukan oleh terduga pelaku. Bahkan usai melakukan perbuatannya, korban mendapat ancaman.
"Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut, WNA ini mengancam korban dengan berkata jangan kasih tahu siapa-siapa," ujarnya.
Baca juga: Seorang WNA Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual, Kini Ditangani Polda Sumbar
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Begitupun melakukan pemeriksaan terduga pelaku.
Dalam pemeriksaan, pihak kepolisian akan melibatkan ahli bahasa. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.