Kasus Varian Omicron Terdeteksi, Pemberangkatan Jemaah Umrah Indonesia Kembali Ditunda  

Kasus Varian Omicron Terdeteksi, Pemberangkatan Jemaah Umrah Indonesia Kembali Ditunda  

Mekkah (Foto: Canva)

Langgam.id- Pemerintah memutuskan pemberangkatan jemaah umrah di Indonesia kembali ditunda hingga tahun 2022 mendatang. Kebijakan diambil setelah diumumkannya temuan kasus Covid-19 varian omicron di Indonesia

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI Hilman Latief mengatakan, keputusan tersebut diambil usai adanya imbauan dari Presiden RI dan arahan Menteri Agama (Menag) agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Ditambah pihak Kemenag sendiri sendiri juga telah menggelar rapat dengan Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pihaknya tentu mengutamakan aspek perlindungan jemaah di tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi.

“Terlebih setelah adanya varian baru Omicron. Untuk itu, keberangkatan jemaah umrah kembali ditunda hingga awal tahun 2022. Kita berharap kondisi segera membaik,” terang Hilman di kutip langgam.id dari keterangan tertulis Minggu, (19/12/2021).

Dia menjelaskan, secara umum asosiasi PPIU mendukung imbauan pemerintah untuk menunda keberangkatan ke luar negeri. Diakui ada kekecewaan dan kesedihan karena rencana umrah sudah lama tertunda. Namun, semua pihak memahami kondisi pandemi Covid-19 yang belum usai, bahkan muncul varian baru.

“Harapan pemberangkatan tetap ada, meski jumlahnya diperkecil. Namun secara umum asosiasi PPIU memahami dan menaati imbauan untuk tidak ke luar negeri,” ujarnya.

Pemerintah menurut dia, sebagai regulator dan pengawas penyelenggaraan ibadah umrah akan terus melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait untuk terus mengupayakan terselenggaranya ibadah umrah yang sehat dan aman.

Dijelaskan Hilman, penyelenggaraan umrah di masa pandemi akan menjadi barometer penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M. Diakui dirinya keputusan penundaan memang keputusan yang pahit, namun terpaksa dilaksanakan.

“Ini dilakukan demi kebaikan bersama. Kami harap semua bisa memahami dan semoga ada hikmah dari keputusan ini,” harapnya. (*/Rahmadi/Lisa Septri Melina)

Baca Juga

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sumbar, M Rifki mengatakan bahwa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Embarkasi Padang
Haji 2026, Biaya Bipih Embarkasi Padang Turun Rp3,9 Juta
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumbar, M Rifki mengungkapkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Haji
UU Haji dan Umrah Tekankan Efisiensi, Transparansi dan Pemerataan Hak Jemaah
Kemenag Sumbar dan DPR RI Gelar Jamarah di Painan, Sosialisasikan Tiga Pilar Sukses Haji
Kemenag Sumbar dan DPR RI Gelar Jamarah di Painan, Sosialisasikan Tiga Pilar Sukses Haji
Wali Kota Padang, Fadly Amran melepas tiga petugas kebersihan yang menerima hadiah paket umrah gratis Pemko Padang. Ketiganya dilepas
Wako Lepas Tiga Petugas Kebersihan Kota Padang Berangkat Umrah Gratis
Rakor Penyelenggaraan Haji di Padang, Dahnil Anzar: Petugas Haji di Daerah Tetap Ada
Rakor Penyelenggaraan Haji di Padang, Dahnil Anzar: Petugas Haji di Daerah Tetap Ada
Dari Hijir Ismail ke Hajar Aswad: Jejak Ketulusan di Tanah Suci
Dari Hijir Ismail ke Hajar Aswad: Jejak Ketulusan di Tanah Suci