Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di Sumbar Diperpanjang hingga Maret 2022

Pemprov Sumbar kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung selama satu bulan,

Masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Padang. [foto: Wista Yuki/Langgam.id]

Langgam.id – Pemprov Sumbar memperpanjang masa penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Masa perpanjangan diberlakukan hingga 15 Maret 2021. Keputusan tersebut resmi ditandatangani pada Rabu (15/12/2021).

Keputusan perpanjangan dituangkan dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021.

Peraturan tersebut berisikan tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

"Perpanjangan jangka waktu penghapusan sanksi adminstratif adalah karena masih tingginya antusiasme wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat jatuh temponya," ungkap Gubernur Sumbar Mahyeldi dilansir dari situs resmi Pemprov Sumbar, Kamis (16/12/2021).

Mahyeldi menambahkan, perpanjangan ini diberlakukan lantaran tingginya angka pemindahan kepemilikan kendaraan.

Kemudian, perpanjangan masa pembayaran sanksi administratif PKB dan BBNKB akan mendongkrak angka pendapat daerah.

“Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB ini diselenggarakan pada semua tempat pelayanan Samsat,” terang Mahyeldi.

Baca juga: Relaksasi Masa Covid-19, Pemprov Sumbar Beri Kebijakan Pemutihan Pajak

Sebelumnya, Pemprov Sumbar telah memberikan pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan dilakukan sebagai relaksasi bagi masyarakat di masa pandemi covid-19.

Kepala Badan Keuangan Daerah Sumbar Zaenuddin mengatakan, pemutihan itu berlaku selama dua bulan, yaitu dari tanggal 15 Oktober hingga 15 Desember 2021.

Pembayaran dapat dilakukan pada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Satu Atap (Samsat) yang tersebar di kabupaten kota di Sumbar.

“Dalam rangka relaksasi karena pandemi covid-19, jadi pemerintah daerah memberikan insentif kepada masyarakat dalam bentuk pemutihan denda dan tidak dipungut biaya balik nama kendaraan yang kedua,” katanya, Jumat (15/10/2021).

Ia menambahkan, bahwa keringanan tersebut adalah untuk denda administrasi pajak. Denda bagi pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak. Atau yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

“Dengan menghapuskan denda pajak tersebut masyarakat dapat dimudahkan. Apalagi di masa pandemi covid-19, banyak masyarakat yang kesulitan perekonomian akibat berbagai pemberlakuan pembatasan kegiatan,” bebernya. (*/Dewi)

Baca Juga

Sumbar Berpotensi Jadi Pusat Industri Halal Indonesia
Sumbar Berpotensi Jadi Pusat Industri Halal Indonesia
Sumbar dan Infrastruktur: 'Baitu-baitu Juo'?
Sumbar dan Infrastruktur: 'Baitu-baitu Juo'?
Semifinal Piala Asia U-23, Pemprov Sumbar Gelar Nonton Bareng
Semifinal Piala Asia U-23, Pemprov Sumbar Gelar Nonton Bareng
Kunjungi Jakarta Smart City, Pemprov Sumbar Bertekad Tingkatkan Layanan dengan Teknologi
Kunjungi Jakarta Smart City, Pemprov Sumbar Bertekad Tingkatkan Layanan dengan Teknologi
Job Fair Hybrid Kota Padang 2023 mulai digelar Rabu (25/10/2023) besok. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian
Pemprov Sumbar Bakal Gelar Job Fair
Heboh ASN Bolos Kerja 8 Bulan Tetap Terima Gaji, BKD Sumbar Pastikan Tidak Benar
Heboh ASN Bolos Kerja 8 Bulan Tetap Terima Gaji, BKD Sumbar Pastikan Tidak Benar