Langgam.id - Sekitar 40 persen hutan negara di bawah pengawasan Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) di Kabupaten Pesisir Selatan dikelola oleh masyarakat. Hal ini imbas dari terbatasnya areal yang bisa digunakan untuk perladangan.
Menurut Kepala KPHP Pesisir Selatan, Mardianto jumlah itu berdasarkan dari luas hutan negara 59.928,94 hektare, sebagaimana dimiliki oleh Pessel.
"Dekatnya hutan negara dengan pemukiman, serta terbatasnya areal yang bisa dikelolah oleh masyarakat, menjadi penyebab hutan negara dikelola oleh masyarakat menjadi areal perladangan. Bahkan luasnya mencapai 40 persen dari 59.928,98 total hutan negara yang berada dibawah pengawasan KPHP," ungkapnya, sebagaimana dilansir dari Pesisirselatan.go.id, pada Rabu (15/12/2021).
Disampaikannya bahwa data tersebut masih dalam hitungan kasar, untuk lebih akuratnya, saat ini pihaknya masih terus memutakhirkan data, disamping juga berupaya menyiapkan resolusi konflik atas tindakan tersebut.
Salah satu resolusi konflik adalah perhutanan sosial, dimana dalam pelaksanaan pengelolaan hutannya, dilakukan dengan melibatkan masyarakat.
Disampaikannya bahwa perhutanan sosial akan memberikan dampak positif, disamping juga meningkatnya pendapatan masyarakat melalui pengelolaan hutan. Selain itu, masyarakat juga ikut menjaga hutan.
Walau demikian pihak KPHP tidak akan mentolerir pengelolaan dilakukan diluar perhutanan sosial, apapun alasanya.
Sebab pengelolaan kawasan hutan, apalagi sebagai areal berladang, akan menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir. Bahkan dampaknya bisa lebih parah lagi dari pada penebangan liar.
"Jika penebangan liar biasanya akan memilih dan memilah kayu-kayu berkualitas, sementara mereka yang berladang akan membabat areal secara menyeluruh. Makanya saya katakan dampak berladang akan lebih parah jika dibandingkan dengan penebangan liar," ujarnya.
Walau dua bentuk kegiatan itu memiliki dampak yang berbeda, namun sama-sama menjadi penyumbang kerusakan lingkungan, dan bisa mengundang bencana.