Langgam.id-Asisten Administrasi Umum Setdako Padang Didi Aryadi mengingatkan agar masyarakat waspadai kedatangan turis atau warga negara asing (WNA). Hal ini dilakukan karena pandemi Covid-19 masih berlangsung di Indonesia.
Didi menyampaikan itu saat mewakili Wali Kota Padang dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kota Padang yang digagas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, di Hotel Pangeran Beach, Kamis (7/12/2021).
"Saat pandemi ini, kita mesti mewaspadai masuknya virus Covid-19 yang dibawa oleh orang asing (turis)," ujarnya rilis Diskominfo Padang, Jumat (8/12/2021).
Kedatangan orang asing ke Indonesia saat pandemi ini memang perlu menjadi perhatian banyak pihak. Tidak saja dapat membawa virus, akan tetapi juga dapat membuat terjadinya pelanggaran izin masuk.
"Perlu pengawasan maupun tim pengawasan yang mumpuni untuk itu," ujarnya.
Didi menilai, Tim Pora merupakan tim yang tepat untuk mengawasi pergerakan orang asing di Kota Padang. Tim Pora yang terdiri dari unsur Forkopimda, OPD di Pemko Padang, serta lembaga vertikal, akan menjadi garda terdepan dalam pengawasan.
"Peranan Tim Pora ini penting, tidak saja melakukan pengawasan, akan tetapi kita harapkan mampu memberi pelayanan yang baik kepada orang asing serta memberi kenyamanan kepada masyarakat bagaimana supaya dapat hidup berdampingan dengan orang asing," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat R. Andika Dwi Prasetya menuturkan, pengawasan terhadap orang asing merupakan amanat dari Undang-undang Keimigrasian. Menurutnya, menjaga keberadaan orang asing merupakan upaya menjaga kedaulatan.
"Menjaga dan mengetahui keberadaan orang asing tidak membawa kemudaratan, tetapi justru untuk kebaikan kita semua," katanya.
Sekarang ini, hanya warga negara tertentu saja yang dibolehkan memasuki Indonesia. Sedangkan warga negara yang berasal dari benua Afrika tidak dibolehkan memasuki Indonesia.
"Ini sesuai dengan pembatasan pada Surat Edaran protokol kesehatan," ujarnya.
Aplikasi Pengawasan WNA
Selain itu, Kepala Imigrasi Kelas I TPI Padang Napis menjelaskan bahwa saat ini pihaknya memiliki aplikasi pelaporan keberadaan orang asing yaitu Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
"Aplikasi ini masih berbasis android. Masyarakat dapat mengunduhnya melalui playstore, serta memanfaatkan aplikasi ini sebagai wadah pelaporan," katanya.
Ia menyebut, sesuai Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, pemberian visa dan izin tinggal dalam kondisi Adaptasi Kebiasaan Baru dapat diberikan kepada orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang terbit sejak 22 April 2021 hingga 18 Juli 2021.
Namun dengan syarat belum digunakan, baru dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan Imigrasi tertentu sampai 15 Oktober 2021.
"Orang asing yang masuk ke Indonesia hanya melalui dua pintu, yakni di Kepulauan Riau untuk jalur laut, serta di Bali untuk jalur udara," ujarnya. (*/Rhm)