Dana Transfer Pusat Menurun, DPRD Minta Pemprov Sumbar Tingkatkan PAD

Dana Transfer Pusat Menurun, DPRD Minta Pemprov Sumbar Tingkatkan PAD

Ketua DPRD Sumbar Supardi (Foto: Humas DPRD Sumbar)

Langgam.id-Pemerintah pusat melakukan pengurangan dana transfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) tahun 2022. Pemerintah Provinsi (Pemprov)( Sumbar kedepannya harus bisa meningkatkan uang hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) sendiri.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengkhawatirkan uang transfer pusat itu akan berkurang lagi di tahun berikutnya. Dana transfer daerah berkurang sekitar Rp 800 miliar sehingga mengurangi anggaran daerah.

“APBD Provinsi Sumbar tahun 2021 sebesar Rp 6,9 triliun namun untuk tahun 2022 hanya sebesar Rp6,1 triliun,” katanya sebagai ditulis dalam keterangan resmi, Senin (29/11/2021).

Akibat pengurangan itu, banyak program dan kegiatan pembangunan daerah yang terkendala. Ada yang terpaksa mengalami pengurangan, pergeseran dan hingga penundaan ke tahun anggaran berikutnya.

“Artinya, dari sisi anggaran, ketergantungan daerah masih besar kepada pemerintah pusat. Ketika transfer dari pusat berkurang, program kegiatan pembangunan menjadi terganggu,” ujarnya.

Dia mengatakan, kondisi itu membutuhkan komitmen pemerintah daerah bersama perangkatnya serta DPRD untuk menggali potensi sumber-sumber PAD. Pemerintah daerah harus mampu mengoptimalkan sumber-sumber PAD tersebut untuk mendatangkan penerimaan daerah.

“Namun perlu digarisbawahi bahwa saat ini PAD terbesar Sumbar tersebut sumbernya hanya Pajak Kendaraan Bermotor, sementara dari sumber daya alam dan sebagainya masih jauh dari kata maksimal,” katanya.

Bahkan BUMD yang diharapkan mampu memberikan kontribusi melalui deviden, sampai saat ini kondisinya jauh dari harapan.

DPRD Sumbar terus berupaya mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi sumber pendapatan. Pengelolaan sumber daya alam, aset daerah terutama BUMD terus diingatkan untuk dikelola secara maksimal dan profesional.

BUMD menurutnya dibentuk dengan penyertaan modal. Fungsinya dalah untuk mendapatkan keuntungan dan menambah pendapatan daerah yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan.

“Harus dikelola secara profesional, harus berorientasi bisnis dan terlepas dari berbagai kepentingan,” ujarnya.

Baca Juga

Ombudsman Soal Dugaan Asusila 2 ASN Pemprov Sumbar: Regulasi dan Pemeriksa Harus Progresif
Ombudsman Soal Dugaan Asusila 2 ASN Pemprov Sumbar: Regulasi dan Pemeriksa Harus Progresif
Bantuan Rendang 2,1 Ton Pemprov Sumbar untuk NTT Dikirim ke Labuan Bajo dan Manggarai
Bantuan Rendang 2,1 Ton Pemprov Sumbar untuk NTT Dikirim ke Labuan Bajo dan Manggarai
Video Viral Asusila Diduga Pejabat Pemprov Sumbar, Anggota DPRD Soroti Etika dan Moral
Video Viral Asusila Diduga Pejabat Pemprov Sumbar, Anggota DPRD Soroti Etika dan Moral
2 ASN Pemprov Diduga Asusila di Ruang Kerja, Mahasiswa Soroti Sumbar Madani
2 ASN Pemprov Diduga Asusila di Ruang Kerja, Mahasiswa Soroti Sumbar Madani
Kasus Video Viral ASN, Sekda Sumbar: Kalau Ditemukan Pelanggaran, Disanksi Sesuai Aturan
Kasus Video Viral ASN, Sekda Sumbar: Kalau Ditemukan Pelanggaran, Disanksi Sesuai Aturan
Pemprov Sumbar menyiapkan anggaran Rp885 juta untuk renovasi rumah dinas Sekda. Di luar itu juga ada anggaran pemeliharaan senilai Rp90 juta.
Video Viral Asusila Diduga Libatkan 2 ASN, Pemprov Sumbar Bentuk Tim Ad Hoc