Dana Transfer Pusat Menurun, DPRD Minta Pemprov Sumbar Tingkatkan PAD

Dana Transfer Pusat Menurun, DPRD Minta Pemprov Sumbar Tingkatkan PAD

Ketua DPRD Sumbar Supardi (Foto: Humas DPRD Sumbar)

Langgam.id-Pemerintah pusat melakukan pengurangan dana transfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) tahun 2022. Pemerintah Provinsi (Pemprov)( Sumbar kedepannya harus bisa meningkatkan uang hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) sendiri.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengkhawatirkan uang transfer pusat itu akan berkurang lagi di tahun berikutnya. Dana transfer daerah berkurang sekitar Rp 800 miliar sehingga mengurangi anggaran daerah.

"APBD Provinsi Sumbar tahun 2021 sebesar Rp 6,9 triliun namun untuk tahun 2022 hanya sebesar Rp6,1 triliun,” katanya sebagai ditulis dalam keterangan resmi, Senin (29/11/2021).

Akibat pengurangan itu, banyak program dan kegiatan pembangunan daerah yang terkendala. Ada yang terpaksa mengalami pengurangan, pergeseran dan hingga penundaan ke tahun anggaran berikutnya.

“Artinya, dari sisi anggaran, ketergantungan daerah masih besar kepada pemerintah pusat. Ketika transfer dari pusat berkurang, program kegiatan pembangunan menjadi terganggu,” ujarnya.

Dia mengatakan, kondisi itu membutuhkan komitmen pemerintah daerah bersama perangkatnya serta DPRD untuk menggali potensi sumber-sumber PAD. Pemerintah daerah harus mampu mengoptimalkan sumber-sumber PAD tersebut untuk mendatangkan penerimaan daerah.

"Namun perlu digarisbawahi bahwa saat ini PAD terbesar Sumbar tersebut sumbernya hanya Pajak Kendaraan Bermotor, sementara dari sumber daya alam dan sebagainya masih jauh dari kata maksimal," katanya.

Bahkan BUMD yang diharapkan mampu memberikan kontribusi melalui deviden, sampai saat ini kondisinya jauh dari harapan.

DPRD Sumbar terus berupaya mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi sumber pendapatan. Pengelolaan sumber daya alam, aset daerah terutama BUMD terus diingatkan untuk dikelola secara maksimal dan profesional.

BUMD menurutnya dibentuk dengan penyertaan modal. Fungsinya dalah untuk mendapatkan keuntungan dan menambah pendapatan daerah yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan.

"Harus dikelola secara profesional, harus berorientasi bisnis dan terlepas dari berbagai kepentingan,” ujarnya.

Baca Juga

Dies Natalis ke 68, Gubernur Mahyeldi: Harapan Kami UNAND Terus Lahirkan Inovasi
Dies Natalis ke 68, Gubernur Mahyeldi: Harapan Kami UNAND Terus Lahirkan Inovasi
Pemprov Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk 7.000 Lebih Nelayan Sumbar
Pemprov Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk 7.000 Lebih Nelayan Sumbar
Gubernur Mahyeldi Resmikan Dimulainya Pembangunan Rumah Relokasi Korban Galodo di Tanah Datar
Gubernur Mahyeldi Resmikan Dimulainya Pembangunan Rumah Relokasi Korban Galodo di Tanah Datar
Antisipasi Bencana, Sumbar Fokuskan Mitigasi dan Minimalisir Dampak
Antisipasi Bencana, Sumbar Fokuskan Mitigasi dan Minimalisir Dampak
Pemprov Sumbar Pastikan 104,7 Ton Beras Sudah Dikirim ke Mentawai
Pemprov Sumbar Pastikan 104,7 Ton Beras Sudah Dikirim ke Mentawai
Pemprov Sumbar Klaim Berhasil Tingkatkan Pendapatan Petani Hutan Melalui Optimalisasi Perhutanan Sosial
Pemprov Sumbar Klaim Berhasil Tingkatkan Pendapatan Petani Hutan Melalui Optimalisasi Perhutanan Sosial