Langgam.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang memasang baliho larangan membuang sampah di sungai di sejumlah tempat strategis.
Pemasangan baliho ini dilakukan DLH agar masyarakat bisa membuang sampah pada tempatnya yaitu di TPS (tempat pembuangan sampah).
Kepala DLH Kota Padang Mairizon mengatakan, baliho-baliho larangan membuang sampah ini dipasang di beberapa titik dekat sungai.
"Kita pasang baliho seperti di Banjir Kanal, dan lainnya," terang Mairizon dalam keterangan tertulis Pemko Padang, Sabtu (27/11/2021).
Mairizon menambahkan, bahwa DLH Padang selalu menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar peduli terhadap lingkungan. Serta tidak menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah.
"Semoga dengan begitu kesadaran warga meningkat," ujar Mairizon.
Baca juga: Petugas LPS Bongkar Sampah di Kontainer, DLH Padang Beri Teguran Tertulis
Seperti diketahui, larangan membuang sampah tidak pada tempatnya termuat dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Dimana, setiap orang yang sengaja membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan. Atau denda paling banyak Rp5 juta.