Langgam.id - Polisi telah memeriksa ibu dari kakak beradik korban pemerkosaan secara bergilir di Kota Padang. Saat diperiksa, ibu korban masih berstatus sebagai saksi.
"Untuk ibunya sudah diperiksa penyidik Satreskrim. Sampai saat ini, ibu korban masih sebagai saksi," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, Senin (22/11/2021).
Imran mengatakan, penyidik masih mendalami kasus ini. Pengakuan ibu korban, kejadian pemerkosaan tidak diketahuinya.
"Dalam perkembangan kita lihat nanti, sekarang masih saksi. Sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red), tidak mengetahui kejadian itu. Nanti kita lihat, proses pemeriksaan baru satu kali," katanya.
Seperti diketahui, kasus pemerkosaan ini heboh, apalagi para pelaku merupakan orang terdekat korban. Padahal, dua orang bocah perempuan ini masih berusia lima dan sembilan tahun.
Polisi mencatat tujuh orang terlibat dalam pemerkosaan. Dua orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni kakek korban berumur 70 tahun dan paman korban, 23 tahun.
Kemudian kakak sepupu korban yang berusia 16 tahun juga diduga terlibat. Sementara dua orang lainnya tidak diproses, sebab berusia 11 dan 10 tahun dan hanya dititipkan di LPKS ABH Kasih Ibu.
Polisi juga terus memburu dua orang pelaku lainnya yang masih buron. Mereka adalah tetangga korban dan rekan dari paman korban.
Sebelumnya, kasus tersebut terungkap setelah kedua korban bercerita kepada tetangganya. Tetangga menghubungi ketua rukun tetangga dan memberitahu kondisi yang dialami korban.
Kasus ini pun akhirnya bermuara ke pihak berwajib. Lima orang ditangkap sementara dua orang lainnya masih buron. (*)