Langgam - Komisi Yudisial secara resmi membuka pendaftaran calon hakim Mahkamah Agung tahun 2021 terhitung hari ini, Senin (22/11/2021). Tim rekrutmen mengimbau agar peserta tidak percaya pada pihak yang menawarkan jaminan kelulusan.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim di Komisi Yudisial, Siti Nurdjanah mengatakan, peserta yang akan mendaftar sudah dapat mengirimkan berkas secara online ke laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Pendaftaran tersebut akan berakhir pada Jumat (10/12/2021).
Seleksi calon hakim agung dilaksanakan sesuai Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Nomor 74/WKMA-NY/SB/11/2021 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI. Surat itu terbit 15 November 2021.
Selain hakim agung, juga dikeluarkan surat perekrutan hakim ad hoc yang diadakan bersamaan. Seleksi hakim ad hoc tertuang dalam Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Nomor 75/WKMA-NY/SB/11/2021 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI.
"Seleksi ini untuk mencari delapan calon hakim agung. Terdiri dari satu hakim agung kamar perdata, empat hakim agung kamar pidana dan satu hakim agung kamar agama," kata Siti Nurdjanah.
Kemudian, dua hakim agung kamar tata usaha negara khusus pajak dan tiga hakim agung ad hoc tipikor. Pengumuman calon hakim yang lolos seleksi administrasi akan dilaksanakan pada 29 Desember 2021.
Sesuai jadwal, seluruh proses seleksi akan berlangsung hingga akhir April 2022. Setelah seluruh tahapan selesai, Komisi Yudisial akan memberikan usulan nama calon hakim pada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
"Kami mengimbau para peserta agar tidak percaya pada pihak yang memberikan jaminan kelulusan di setiap tahapan proses seleksi. Itu yang harus dicatat oleh teman-teman (pendaftar)," kata Siti pada konferensi pers yang dikutip Langgam.id dari tempo.co. (*/Mg. Fauziah)