DPRD Bakal Bertemu Pemprov Bahas Kasus Kekerasan Seksual di Sumbar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) memutuskan membatalkan rencana penggunaan hak angket kepada Gubernur

Ketua DPRD Sumbar Supardi. [dok. Humas DPRD Sumbar]

Langgam.id - Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, bahwa pihaknya berencana akan melakukan pembahasan dengan pemerintah provinsi terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi Sumbar.

Nantinya terang Supardi, pihaknya meminta gubernur berkoordinasi dengan pemerintah kota maupun kabupaten dalam mengambil kebijakan terkait hal ini.

"Jangan biarkan kasus kekerasan seksual menjadi lazim di tengah masyarakat, " ujar Supardi dilansir dari situs DPRD Sumbar, Jumat (19/11/2021).

Menurut Supardi, banyak faktor yang mempengaruhi kasus-kasus itu terjadi. Selain keterbatasan masyarakat yang banyak di rumah di masa pandemi, faktor berkembangnya digitalisasi juga berperan. 

"Seluruh masyarakat bisa mengakses apa saja di smartphone. Kemudian  ada beberapa kalangan masyarakat yang tidak bijaksana menggunakan kemajuan teknologi itu," bebernyaa 

Supardi mengungkapkan, seluruh unsur harus dirangkul dalam pembangunan moral yang baik, terpenting yaitu adalah ulama.

"Sehingga kasus-kasus tersebut bisa diantisipasi sebelum lebih mencoreng marwah Minangkabau," sebutnya.

Supardi menjelaskan, pembangunan sumber daya manusia Sumbar merujuk pada program Minang Religius.

"Pola tersebut menjadi program strategis pemerintah daerah dalam upaya mengoptimalkan. Maka perlu membangun sinergisitas hingga unsur pemerintahan terendah," tuturnya.

Diketahui, berdasarkan data Nurani Perempuan, bahwa angka kasus kekerasan seksual di Sumbar dalam kurun waktu satu tahun belakangan cukup tinggi.

Yaitu, setidaknya ada 63 kasus kekerasan seksual yang terjadi sejak Januari 2021.

Baca juga: Ibu dari Adik-Kakak Korban Pemerkosaan di Padang Menolak Berikan Keterangan

Kemudian, Nurani Perempuan menyebutkan, dari Januari hingga Juli 2021 setidaknya ada 7 kasus pemerkosaan yang terjadi di Sumbar. Rinciannya, 4 pelecehan seksual dan 1 kasus sodomi.

Pada 2019 lalu, Nurani Perempuan mencatat ada 105 kasus yang menimpa perempuan. Berikutnya, pada 2020 tercatat mencapai 94 kasus. (*/Lisa)

Baca Juga

Pemprov Sumbar bakal keluarkan Surat Edaran Gubernur untuk mengantisipasi konten yang tidak sejalan dengan agama dan budaya di media sosial
Antisipasi Konten "Caruik" di Media Sosial, Pemprov Sumbar Siapkan Surat Edaran Gubernur
Pencegahan Korupsi, Pemprov Sumbar Perkuat Lewat SPI dan MCSP
Pencegahan Korupsi, Pemprov Sumbar Perkuat Lewat SPI dan MCSP
Gubernur Sumbar Terima Audiensi PT MNC Asset Management, Bahas Investasi hingga Solusi Fiskal Daerah
Gubernur Sumbar Terima Audiensi PT MNC Asset Management, Bahas Investasi hingga Solusi Fiskal Daerah
Biro Adpim Sumbar Lakukan Sertijab dari Mursalim ke Plt Dirse Novera
Biro Adpim Sumbar Lakukan Sertijab dari Mursalim ke Plt Dirse Novera
Pemprov Sumbar Targetkan Seluruh Arsip Inaktif Sudah Tersimpan di Record Center Akhir 2025
Pemprov Sumbar Targetkan Seluruh Arsip Inaktif Sudah Tersimpan di Record Center Akhir 2025
Atasi Keterbatasan Fiskal, Pemprov Sumbar Rancang Penerbitan Sukuk Daerah
Atasi Keterbatasan Fiskal, Pemprov Sumbar Rancang Penerbitan Sukuk Daerah