Pembongkaran Perumdos Sisakan Polemik Seorang Dosen dengan WR II Unand

rektor unand dilaporkan

Kampus Universitas Andalas. [dok.Unand]

Langgam.id - Pembongkaran perumahan dosen (Perumdos) Universitas Andalas (Unand) masih menyisakan polemik antara salah seorang dosen dengan pimpinan kampus.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Zuldesni menyoal pembongkaran rumah yang dihuninya. Dalam siaran persnya yang diterima Langgam.id pada Senin (8/11/2021), Zuldesni mengatakan, ia telah menyampaikan surat keberatan dengan pembongkaran rumah negara yang sedang ia huni pada Wakil Rektor II.

“Surat itu sudah saya layangkan beberapa hari sebelum pembongkaran itu. Saya jelaskan kalau proses hukum perdata dan PTUN sedang berlangsung, jadi status rumah kami di Perumdos sesuai kelaziman proses peradilan, dalam kondisi status-quo. Makanya saya hari itu tak ada perasaan apa-apa, menimbang Unand mestinya menghormati proses peradilan yang sedang berjalan,” tulisnya.

Namun, menurut Zuldesni, pembongkaran tetap dilakukan. Saat pembongkaran terjadi, Zuldesni mengatakan sedang mengajar.

Baca Juga; Sempat Dihalangi, Pembongkaran Perumdos Unand Berjalan Lancar

Menurutnya, kasus tersebut bermula dari keluarnya Keputusan Rektor Universitas Andalas nomor 1336/UN16.R/KPT/2021 tentang pencabutan penghunian rumah negara di kompleks Universitas Andalas. Keputusan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melelang rumah negara yang dianggap tidak layak huni, sehingga di atasnya nanti dibangun Rusun ASN, Asrama Mahasiswa, dan Perumahan Rektor yang baru bersama dengan wakil-wakilnya.

Ia mengatakan, penghuni perumdos kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Padang dengan nomor perkara 35/G/2021/PTUN.PDG, dan dilanjuti dengan Pengadilan Negeri Padang dengan nomor perkara 133/Pdt.G/2021/PN.

Kuasa hukum warga Ali Syamiarta dari kantor Advokat Menara Justice, Jakarta menilai SK rektor tersebut salah dan cacat hukum.

“Ada banyak kesalahan pada SK Rektor itu. Pertama, SK pencabutan penghunian itu tidak jelas ditujukan kepada siapa, karena tidak ada lampirannya. Kedua, keluarnya SK katanya demi pelaksanaan Master Plan dimana ada rencana pembangunan Rusun ASN, dan lain-lain,” tulisnya, dalam siaran pers itu.

Menurutnya, pembangunan itu secara aturan dapat dilakukan setelah keluarnya keputusan tentang penghapusan aset. Unand sebagai kuasa pengguna barang cuma boleh mengusulkan ke kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek-Dikti, yang selanjutnya diusulkan kepada menteri keuangan selaku pengelola barang milik negara.

“Bila Bu Sri Mulyani sudah ada teken itu keputusan. Saya sendiri yang akan minta para pemberi kuasa ke saya untuk keluar. Tapi dalam sidang bukti-bukti di PTUN, kuasa hukum Rektor Unand tak ada menunjukkan surat keputusan menteri keuangan dimaksud,” lanjut Ali.

Zuldesni dan sejumlah warga perumahan dosen itu sudah berpolemik dengan pimpinan Unand sejak April 2021 lalu. “Saya sudah tak tahu lagi mesti kemana,” kata Zuldesni.

Wakil Rektor II Unand Wirsma Arif Harahap mengatakan, pembongkaran perumahan dosen (perumdos) dilakukan demi kepentingan bersama. Pembongkaran ini telah dilakukan sesuai prosedur dan manusiawi.

Menurutnya, hanya satu orang dosen yang menolak terhadap pembongkaran tersebut. Padahal, lanjutnya, setelah pembongkaran akan dibangun kembali rusunawa empat lantai yang diperuntukkan kembali untuk para dosen.

"Kepemilikan semuanya adalah Unand. Kalau itu tidak dibangun akan merugikan 35 dosen. Karena yang dibangun itu rusunawa untuk 35 kepala keluarga," katanya, saat dikonfirmasi langgam.id, pada Selasa (9/11/2021).

Menurut Wirsma, pimpinan Unand menyediakan tempat hunian sementara di asrama Unand untuk para penghuni perumahan yang dibongkar.

"Dosen yang lain sudah mau pindah di tempat sementara. Jadi jangan hak asasi satu orang aja, tapi ini untuk banyak orang. Ini bisa merugikan dosen lainnya. Kalau satu orang menolak, bisa batal proyek ini," jelasnya.

Menurutnya, pembangunan rusunawa yang akan diisi para dosen ini memiliki fasilitas lengkap seperti tempat tidur dan lainya. Para dosen nantinya hanya tinggal menghuni.

"Satu unit disediakan tempat tidur dan lainnya, dosen hanya menghuni saja. Terkait tempat sementara, ada di asrama Unand, ada kamar, dan lainya. Dia (satu dosen menolak) sudah ditawarkan, tapi dia saja yang tidak mau," ujarnya.

Menurutnya, Unand telah menjalani seusai aturan. Pembangunan rusunawa ini setelah Unand mendapatkan anggaran untuk rehabilitasi rumah ASN. "Jadi bukan digusur, ini pembangunan rumah baru. Dibangun rumah dalam bentuk rusunawa, jadi dalam tahap pembangunan perlu dipindahkan," kata dia.

WR II mengaku telah sering mengirim surat. "Tapi yang bersangkutan menolak, saya tidak tahu alasannya apa. Surat peringatan sudah berkali-kali, surat saya sudah 10 kali diberikan ke dia," ujarnya.

Ia juga membantah soal perlunya penghapusan aset terlebih dahulu untuk memulai pembangunan. "Yang dituliskan tidak tepat dan tidak betul. Pak rektor selaku pemegang kuasa barang milik negara di Unand, itu ada undang-undangnya. Yang menghapuskan bukan pak rektor tapi diurus ke kementerian keuangan. Jadi dilelang rumah itu, ada pemenang lelangnya, setelah itu baru bisa dibangun," ujarnya.

Menurut WR II tak ada sengketa dalam soal itu. "Ia menganggap ini sengketa, ini bukan sangketa. Ini tanah dan bangunan milik Unand, malah dia menyewa di situ. Dalam penyewaan itu ada jangka waktu, dan dia izin tinggal sudah dicabut sejak tahun 2020. Ya namanya orang, berbagai macam berdalih. Sudah disiapkan rumahnya untuk pindah sementara sampai bangunan selesai," katanya.

Yang disoal di PTUN, menurut WR II adalah surat, bukan lahan. "Dan dikatakan dalam status quo, di mana letaknya. Itu kan PTUN, kan bukan materi yang dibicarakan tapi SK. Makanya tetap jalan, kepemilikan adalah Unand," katanya. (Rilis/Irwanda/SS)

Baca Juga

Sepanjang 2024, UNAND Luluskan 7.522 Wisudawan
Sepanjang 2024, UNAND Luluskan 7.522 Wisudawan
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, tersangka dalam kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, akan menjalani
Ombudsman Desak Polisi Ungkap Motif Penembakan Kasat Reskrim Solok Selatan
Pj Wako Padang Apresiasi FMIPA dan LPPM UNAND Hadirkan  VCO Prebiotik Cegah Stunting
Pj Wako Padang Apresiasi FMIPA dan LPPM UNAND Hadirkan VCO Prebiotik Cegah Stunting
UNAND Lepas 1.740 Wisudawan, Rektor Ajak Lulusan jadi Pemimpin Inovatif
UNAND Lepas 1.740 Wisudawan, Rektor Ajak Lulusan jadi Pemimpin Inovatif
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Kasat
Pelaku Polisi Tembak Polisi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Komisi III DPR RI akan mendatangi Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan Polres Solok Selatan untuk meninjau langsung kasus penembakan yang
Komisi III DPR RI Akan ke Sumbar, Tinjau Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan