Langgam.id— Transisi energi di Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan teknologi dan investasi. Kearifan lokal serta kepentingan masyarakat di daerah dinilai perlu menjadi bagian penting dalam merumuskan kebijakan energi nasional.
Hal itu mengemuka dalam sosialisasi Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang digelar Dewan Energi Nasional (DEN) bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Energi (PSHKE) Fakultas Hukum Universitas Andalas (UNAND), Kamis (27/8/2026).
Kegiatan bertema “Rekognisi Kearifan Lokal dalam Penyusunan dan Implementasi Kebijakan Energi Nasional” tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Fakultas Hukum UNAND, Padang.
Wakil Rektor IV UNAND, Prof. Dr. Henmaidi, S.T., M.Eng.Sc., Ph.D., mengatakan pembangunan di Sumatera Barat tidak dapat dilepaskan dari adat dan keberadaan tanah ulayat masyarakat Minangkabau.
Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul dalam pembangunan tidak selalu menunjukkan penolakan masyarakat terhadap kemajuan. Namun, diperlukan ruang dialog agar kepentingan pembangunan dapat berjalan beriringan dengan nilai-nilai lokal.
“Duduk sendiri bersempit-sempit, duduk bersama berlapang-lapang,” ujarnya mengutip filosofi Minangkabau.
Henmaidi menegaskan, transisi energi bukan semata persoalan teknologi, investasi, dan ketersediaan energi. Lebih dari itu, transisi energi harus memperhatikan aspek keadilan, keberlanjutan lingkungan, serta pembangunan yang bermartabat.
Ia juga mengaitkan konsep tersebut dengan falsafah Minangkabau “alam takambang jadi guru”.
Menurutnya, filosofi tersebut mengajarkan bahwa alam bukan sekadar sumber daya yang dapat dimanfaatkan, tetapi juga sesuatu yang harus dipelajari, dihormati, dan dijaga untuk diwariskan kepada generasi mendatang.
Sementara itu, Anggota Pemangku Kepentingan DEN, Dr. Ir. Satya Widya Yudha, M.Sc., Ph.D., mengatakan Kebijakan Energi Nasional telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025.
Kebijakan tersebut, kata dia, sejalan dengan komitmen Indonesia dalam menekan emisi karbon dan mencapai target net zero emission pada 2060.
Dalam kebijakan terbaru itu, Indonesia menargetkan bauran energi baru dan terbarukan (EBT) mencapai 17-19 persen pada 2030 dan meningkat menjadi 70-72 persen pada 2060. Indonesia juga menargetkan puncak emisi pada 2035 sebelum bergerak menuju net zero emission.
Satya menyebut percepatan transisi energi dilakukan melalui berbagai kebijakan, di antaranya mandatori B50, pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) hingga 100 gigawatt peak, serta penguatan kelembagaan sektor energi.
Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran penting dalam memastikan transisi energi berjalan secara berkeadilan.
UNAND, kata Satya, dapat mengambil peran melalui penelitian, pengembangan sumber daya manusia, advokasi kebijakan, edukasi publik, hingga pengembangan inovasi energi.
“UNAND memiliki peran strategis dalam mendukung transisi energi, terutama dalam mengembangkan potensi energi terbarukan di Sumatera Barat,” ujarnya.
Diskusi dalam kegiatan tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Dr. Ir. Mohamad Fadhil Hasan, M.Sc., APK dari DEN, Kepala Dinas ESDM Sumatera Barat Helmi Heriyanto, S.T., M.Eng., Direktur PSHKE FH UNAND Prof. Dr. Zainul Daulay, S.H., M.Hum., serta Senior Manager Distribusi PT PLN (Persero) UID Sumatera Barat Ariadi Wisnu Sukendar, S.ST., IPM.
Melalui kegiatan tersebut, DEN dan UNAND mendorong agar kebijakan energi nasional tidak hanya mengejar target pembangunan dan penurunan emisi.
Kebijakan energi juga diharapkan mampu mengakomodasi potensi daerah, kebutuhan masyarakat, serta nilai-nilai kearifan lokal sehingga transisi energi dapat berlangsung secara adil, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (HER)






