Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mencopot Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah dari jabatannya. Hal ini setelah keluarnya surat telegram Kapolri Nomor: ST/2280/X/KEP./2021 tertanggal 31 Oktober 2021.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjelaskan pencopotan Kapolres Pasaman dilakukan karena buntut dari acara konser yang abai protokol kesehatan di area kolam renang Ambun Waterpark Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman pada hari Minggu (31/10/2021) lalu.
"Sebelumnya viral acara di Pasaman, ada acara bernyanyi abai protokol kesehatan habis melakukan vaksin, makanya kapolresnya saya ganti," katanya saat rapat persiapan menyambut Panglima TNI dan Kapolri bersama Gubernur Sumbar di Istana Gubernur, Selasa (2/11/2021).
Sebagaimana diketahui sempat viral di media sosial video ribuan orang mengikuti acara konser panggung hiburan di Pasaman dalam acara Sumbar Sadar Vaksin (Sumbardarsin) yang diadakan Polda Sumbar.
"Kalau ini saya sportif bahwa ini tidak benar, ada beberapa video viral jelas pelanggarannya. Itu melanggar prokes karana banyak yang tidak pakai masker," katanya.
Dia mengingatkan bahwa penerapan protokol kesehatan merupakan prinsip dan aturan yang tidak boleh dilanggar dalam penanganan Covid-19. Apalagi Polda Sumbar saat ini sedang gencar mengejar capaian vaksinasi.
"Sejauh ini baru Kapolres Pasaman. Ini mengingatkan kepada yang lain bahwa menegakkan prokes itu penting," katanya.
Diketahui video pelanggaran protokol kesehatan itu viral sehingga menjadi sorotan Kapolda Sumbar. Sebelumnya Polda Sumbar menyatakan akan memberikan sanksi bagi personelnya yang terbukti melanggar.