Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur batasan tarif tertinggi tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp300 ribu.
SE bernomor 360/5063/COVID-19-SBR/X/2021 itu ditandatanganni Gubernur Mahyeldi Kamis (28/10/2021).
Surat itu tentang penyesuaian tarif pemeriksaan RT PCR yang ditujukan kepada direktur rumah sakit pemerintah dan swasta se-Sumbar, UPT Laboratorium Kesehatan Sumbar, dan Laboratorium klinik se-Sumbar.
Dalam surat itu dijelaskan, bahwa pemeriksaan RT PCR merupakan salah satu jenis pemeriksaan yang digunakan rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) sebagai diagnosa konfirmasi covid-19.
"Dalam rangka meningkatkan pengujian kasus covid-19, sebagai langkah memutuskan mata rantai penyebaran covid-19, pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap batasan tertinggi," katanya.
Tarif pemeriksaan tes RT PCR ditetapkan batas tertingginya sesuai SE Direktur Pelayanan Kehutanan Nomor: HK.02.02/1/3843/2021 tanggal 27 Oktober 2021. Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan diminta memperhatikan hal berkaitan dengan tes PCR.
Kemudian disebutkannya, bahwa batas tarif tertinggi RT-PCR termasuk swab adalah Rp300 ribu. Batasan itu berlaku bagi masyarakat yang melakukan tes RT-PCR atas permintaan sendiri atau dilakukan secara mandiri.
Baca juga: Aturan Baru, Penumpang Pesawat Luar Jawa-Bali Tak Wajib PCR
Selanjutnya, batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien covid-19.
"Batasan tarif tertinggi ini akan dilakukan penyesuaian kembali sesuai dengan penetapan batasan tarif tertinggi berdasarkan ketentuan Kementerian Kesehatan," katanya.