Langgam.id - Polda Lampung behasil mengamankan seorang ayah berinisial DM (56) warga Jalan Cengkeh Selatan Bandar Lampung. Dia tega mencabuli tiga orang anaknya yang masih berusia dibawah umur.
Penangkapan pelaku dilakukan usai petugas mendapatkan laporan dari paman korban MS. Dugaan pencabulan ini dilakukan pelaku kepada dua anak tirinya serta anak kandungnya sendiri.
Atas laporan tersebut petugas melakukan gelar perkara di lokasi. Hasilnya petugas menyita dua barang bukti berupa satu buah kasur dan satu buah karpet warna merah. Kemudian petugas langsung mengamankan DM.
Menurut Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, pelaku melakukan perbuatan bejatnya ketika ibu korban tengah dalam keadaan terlelap sekitar pukul 00.00 WIB. Pelaku memberi ancaman kepada korban untuk menceraikan ibu mereka agar para korban tidak memberitahukan perbuatan pelaku kepada siapapun.
"Tersangka sudah melakukan perbuatannya sejak tahun 2017 sampai dengan 2020 dan saat ini korban AJK sudah melahirkan anak laki-laki yang diduga hasil dari perbuatan tersangka," kata Pandra, Jumat (29/10/2021).
Akibat perbuatannya, pelaku yang merupakan ayah korban diancam dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), (3) dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan sanksi pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara serta dikenakan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya. (Mg Winda)