Langgam.id - Pemerintah resmi menetapkan harga tes polymerase chain reaction (PCR) di luar Jawa-Bali sebesar Rp300 ribu.
Nominal itu berbeda dengan tarif PCR di Jawa-Bali, yakni Rp275 ribu. Tes PCR dipakai untuk mendeteksi virus corona di tubuh seseorang.
"Dari hasil evaluasi kami sepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan real time tes PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu daerah Jawa Bali serta Rp300 ribu luar Jawa dan bali," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir lewat dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).
Kadir menyatakan tarif tersebut mulai berlaku hari ini. Hasil tes PCR juga harus keluar maksimal 1x24 jam sejak tes swab dilakukan.
Kadir juga mengatakan bahwa tarif yang ditetapkan merupakan batasan tertinggi.
Oleh karena itu tidak boleh ada pihak yang memakai tarif lebih dari yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Jokowi Minta Harga PCR Turun Jadi Rp300 Ribu, Berlaku 3×24 Jam
Harga tes PCR menjadi sorotan publik beberapa hari terakhir. Diawali sikap pemerintah yang mewajibkan syarat PCR bagi penumpang pesawat selama PPKM Jawa-Bali.
Kritik muncul dari banyak pihak karena moda transportasi lain tidak dikenakan syarat serupa.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan bahwa Presiden Jokowi meminta harga tes PCR turun menjadi Rp 300.000.
“Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat,” katanya dalam konferensi pers, Senin (25/10/2021).