Langgam.id - Sepanjang tahun 2018, tercatat sebanyak 20 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemko Padang yang mengajukan permohonan perceraian ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang.
Hal ini dibenarkan Kepala BKPSDM Kota Padang Habibul Fuadi. Namun menurutnya, dari semua PNS yang mengajukan cerai, tidak semua diizinkan dengan mudah. Sebab, perceraian ini akan berdampak terhadap psikologi anak.
“Ada 20 laporan usulan perceraian masuk tahun 2018. Kalau untuk 2019, belum kita rekap,” kata Habibul Fuadi saat dihubungi langgam.id, Selasa (3/9/2019).
Dari 20 yang mengusulkan perceraian, hanya sekitar 3 dan 4 orang yang dikabulkan. Mayoritas PNS yang mengajukan cerai adalah guru perempuan yang rata-rata telah berusia mapan.
“Kami belum melakukan penelitian secara ilmiah apa penyebab perceraian ini. Dari usia pun juga sudah mapan dan sudah lama menikah,” katanya.
Secara umum, pemicu perceraian ini disebabkan karena hubungan yang tidak harmonis antara pasangan tersebut. Kecil kemungkinan perceraian disebabkan faktor ekonomi. Bahkan, hampir tidak ada karena alasan ekonomi.
“Penyebabnya bukannya karena sertifikasi atau masalah ekonomi lainnya,” ujarnya.
Menurut Habibul, tidak mudah mengizinkan perceraian. Sebisa mungkin harus mendamaikan dengan cara beragam. Misalnya, mempertemukan langsung dengan anaknya.
“Dalam aturan sudah jelas, syarat PNS diberi izin bercerai, salah satunya adalah KDRT atau pasangan masuk penjara lebih dari lima tahun dan tidak ada kabar berita selama dua tahun,” jelasnya.
Selama hanya karena alasan tidak harmonis, pihaknya terus berusaha agar tidak terjadi perceraian. “Ada permohonan cerainya hampir satu tahun kita tahan. Bukan tujuannya untuk menahan-nahan dengan alasan yang tidak jelas. Tapi memang keinginan kita agar perceraian, tidak terjadi,” ujarnya.
Dia berharap, tidak PNS yang bercerai dengan alasan ketidakharmonisan semata. “Kita juga melakukan fungsi pencegahan, harapannya tidak ada lagi PNS yang bercerai,” tutupnya. (Rahmadi/RC)