Meski Sudah Vaksin, BIM Wajibkan Penumpang Tujuan Jawa dan Bali Tes PCR

BIM di Padang Pariaman, Sumatara Barat (Sumbar) ditutup sementara pada Kamis (29/2/2024) akibat dampak dari erupsi Gunung Marapi.

Bandara Internasional Minangkabau (BIM). [foto: IG PT Angkasa Pura 2]

Langgam.id - Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di Padang Pariaman mewajibkan penumpang untuk menyertakan surat keterangan tes PCR dengan hasil negatif covid-19 untuk penerbangan tujuan ke Pulau Jawa dan Bali.

Plt General Manager PT BIM Imamura Ginting menjelaskan, pihaknya menerapkan aturan sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 88 Tahun 2021.

Yaitu, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi covid-19 tanggal 21 Oktober 2021.

"Penggunaan tes PCR disyaratkan bagi penumpang tujuan khusus ke daerah PPKM level 3 dan 4, dan ke pulau Jawa dan Bali, begitu yang disyaratkan bagi penumpang di bandara," katanya, Sabtu (23/10/2021).

Sementara bagi daerah di Pulau Sumatera atau di luar Pulau Jawa dan Bali, bisa menggunakan rapid tes antigen. Begitu juga ke daerah PPKM level 2 dan 1 di luar Pulau Jawa dan Bali.

Meski demikian terangnya, semuanya tetap wajib menunjukkan bukti sudah mengikuti vaksin covid-19.

"Wajib vaksin tetap diterapkan untuk semuanya, minimal dosis satu kalau yang tes PCR. Kalau penumpang yang rapid antigen harus wajib vaksin dosis kedua. Kalau dia cuman dosis satu maka wajib menunjukkan tes PCR," katanya.

Ia melanjutkan, untuk tes rapid antigen covid-19 bandara tidak pernah menentukan klinik tertentu. Penumpang harus jeli memilih klinik yang sudah berizin dari pemerintah dan terhubung dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: Satgas Covid-19 Sudah Izinkan Anak di bawah 12 Tahun Naik Pesawat, Ini Syaratnya

"Masyarakat harus mendapatkan klinik yang memiliki izin, nanti yang sudah memiliki izin akan terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi," katanya.

Sementara bagi penumpang yang berusia 12 tahun ke bawah sudah dibolehkan, tetapi harus didamping oleh orang tua atau keluarga. Namun dia harus tetap mengikuti tes antigen atau tes PCR.

"Jadi boleh dengan didamping orang tuanya dan tetap mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker," ujarnya.

Baca Juga

Embarkasi Padang Berangkatkan 6.294 Jemaah Haji Naik Lion Air, 4.613 Orang dari Sumbar
Embarkasi Padang Berangkatkan 6.294 Jemaah Haji Naik Lion Air, 4.613 Orang dari Sumbar
Kecelakaan Beruntun di Silaing Bawah, Truk Tabrak 4 Mobil dan 3 Sepeda Motor
Kecelakaan Beruntun di Silaing Bawah, Truk Tabrak 4 Mobil dan 3 Sepeda Motor
Kakak-Adik di Solok Berebut Rumah Berujung Dibakar, 2 Balita Nyaris Jadi Korban
Kakak-Adik di Solok Berebut Rumah Berujung Dibakar, 2 Balita Nyaris Jadi Korban
Pesantren Taruna Rabbani di Solok Temukan Kloning Gas, 100 Persen Organik
Pesantren Taruna Rabbani di Solok Temukan Kloning Gas, 100 Persen Organik
Lion Air Gunakan Pesawat Berusia 5-7 Tahun untuk Angkut Jemaah Haji Embarkasi Padang
Lion Air Gunakan Pesawat Berusia 5-7 Tahun untuk Angkut Jemaah Haji Embarkasi Padang
Sesar Sianok Picu Gempa M 4,6 di Padang Panjang
Sesar Sianok Picu Gempa M 4,6 di Padang Panjang