Meski Sudah Vaksin, BIM Wajibkan Penumpang Tujuan Jawa dan Bali Tes PCR

BIM di Padang Pariaman, Sumatara Barat (Sumbar) ditutup sementara pada Kamis (29/2/2024) akibat dampak dari erupsi Gunung Marapi.

Bandara Internasional Minangkabau (BIM). [foto: IG PT Angkasa Pura 2]

Langgam.id – Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di Padang Pariaman mewajibkan penumpang untuk menyertakan surat keterangan tes PCR dengan hasil negatif covid-19 untuk penerbangan tujuan ke Pulau Jawa dan Bali.

Plt General Manager PT BIM Imamura Ginting menjelaskan, pihaknya menerapkan aturan sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 88 Tahun 2021.

Yaitu, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi covid-19 tanggal 21 Oktober 2021.

“Penggunaan tes PCR disyaratkan bagi penumpang tujuan khusus ke daerah PPKM level 3 dan 4, dan ke pulau Jawa dan Bali, begitu yang disyaratkan bagi penumpang di bandara,” katanya, Sabtu (23/10/2021).

Sementara bagi daerah di Pulau Sumatera atau di luar Pulau Jawa dan Bali, bisa menggunakan rapid tes antigen. Begitu juga ke daerah PPKM level 2 dan 1 di luar Pulau Jawa dan Bali.

Meski demikian terangnya, semuanya tetap wajib menunjukkan bukti sudah mengikuti vaksin covid-19.

“Wajib vaksin tetap diterapkan untuk semuanya, minimal dosis satu kalau yang tes PCR. Kalau penumpang yang rapid antigen harus wajib vaksin dosis kedua. Kalau dia cuman dosis satu maka wajib menunjukkan tes PCR,” katanya.

Ia melanjutkan, untuk tes rapid antigen covid-19 bandara tidak pernah menentukan klinik tertentu. Penumpang harus jeli memilih klinik yang sudah berizin dari pemerintah dan terhubung dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: Satgas Covid-19 Sudah Izinkan Anak di bawah 12 Tahun Naik Pesawat, Ini Syaratnya

“Masyarakat harus mendapatkan klinik yang memiliki izin, nanti yang sudah memiliki izin akan terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi,” katanya.

Sementara bagi penumpang yang berusia 12 tahun ke bawah sudah dibolehkan, tetapi harus didamping oleh orang tua atau keluarga. Namun dia harus tetap mengikuti tes antigen atau tes PCR.

“Jadi boleh dengan didamping orang tuanya dan tetap mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker,” ujarnya.

Baca Juga

Nobar Piala Dunia di Halaman Kantor Gubernur Ramaikan CFD
Nobar Piala Dunia di Halaman Kantor Gubernur Ramaikan CFD
Sejumlah potongan tubuh diduga milik mayat di aliran sungai Batang Anai, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat
Mayat Pria Ditemukan Meninggal di Bawah Flyover BIM: Celana Melorot, Polisi Duga ODGJ
Truk Mundur di Tanjakan Barangan Padang Pariaman, Kernet Tewas Terjepit di Bawah Kolong
Truk Mundur di Tanjakan Barangan Padang Pariaman, Kernet Tewas Terjepit di Bawah Kolong
Banjir Landa Batang Agam Usai Hujan Deras, Puluhan Warga Mengungsi
Banjir Landa Batang Agam Usai Hujan Deras, Puluhan Warga Mengungsi
Viral Kopdes Merah Putih di Ngarai Sianok, Dandim Klaim Aman Banjir
Viral Kopdes Merah Putih di Ngarai Sianok, Dandim Klaim Aman Banjir
Walhi Sumbar memberikan rapor merah kepada mantan Kapolda Sumbar sebelumnya, Irjen Pol. Gatot lantaran tidak tegas memberantas tambang ilegal
Walhi Beri Eks Kapolda Gatot Rapor Merah: Tambang Ilegal di Sumbar Kian Subur