Langgam.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar mulai melakukan audit pendahuluan terhadap kepatuhan atas belanja daerah Sumbar tahun 2021.
Tahapan audit tersebut diawali dari pelaporan bahwa akan dimulainya proses audit oleh Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Sumbar kepada Gubernur Mahyeldi di ruang VVIP Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Jumat, (22/10/2021).
Dalam pertemuan tersebut, tim pemeriksa terdiri dari 13 orang dan dipimpin lansung oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar Yusnadewi.
Gubernur Sumbar Mahyeldi mengungkapkan, kepatuhan dalam pelaksanaan anggaran merupakan suatu keharusan untuk dilakukan oleh penyelenggara negara. Sehingga pengelolaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
"Kita menyambut baik seluruh proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Sumbar terhadap Laporan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021," ujar Mahyeldi.
Ia mengharapkan, kepada seluruh jajarannya agar bisa kooperatif dalam memberikan semua data untuk mendukung proses pemeriksaan tersebut.
Mahyeldi mengatakan, bahwa Pemprov Sumbar berkomitmen untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Hal ini guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersi.
Selai itu terangnya, untuk mendorong peningkatan pelayanan publik dan percepatan pembangunan di Sumbar.
"Ini sebagai wujud nyata komitmen kami untuk menyelenggarakan administrasi pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel," beber Mahyeldi.
Refocusing dan Realokasi Anggaran
Mahyeldi mengungkapkan, bahwa Pemprov Sumbar telah beberapa kali melakukan refocusing dan realokasi anggaran. Hal ini dalam rangka penanganan pandemi covid-19 yang sudah menjadi masalah global.
"Selain itu, kita juga sedang fokus pada pemulihan ekonomi daerah terutama pemberdayaan ekonomi UMKM dan industri rumah tangga. Sertamenjaga stabilitas sosial masyarakat secara menyeluruh," ucapnya.
Baca juga: Sumbar Raih WTP 9 Kali Berturut-turut, DPRD Awasi Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
Kepala Perwakilan BPK Sumbar Yusnadewi menjelaskan, bahwa pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui sistem pengendalian dan kepatuhan atas pencatatan dan laporan keuangan daerah.
Sehingga terang Yusnadewi, tim pemeriksa mendapatkan kewajaran informasi dalam laporan keuangan daerah.
Yusnadewi mengungkapkan bahwa opini atas suatu laporan keuangan tidak statis, bisa naik dan bisa turun.
”Oleh karena itu, kami harapkan daerah yang sebelumnya telah mendapatkan opini WTP untuk selalu menjaga ketertiban dan kewajaran dalam penatausahaan keuangannya," pintanya.