Langgam.id - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan modus mengajak jalan-jalan.
Konferensi pers terkait kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak itu dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Raffles Langgak Putra, Kamis (21/10/21).
Tindak kejahatan ini sebelumnya terjadi pada Kamis (16/10/2021) lalu pada pukul 19.30 WIB. Bermoduskan mengajak korban pergi makan dan jalan-jalan. Pelaku yang disebut berprofesi sebagai guru ini melancarkan aksi bejatnya kepada seorang siswa MNH (14) pada sebuah kamar hotel yang berlokasi di Jamin Ginting Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.
"Korban berinisial MNH (14) dan Pelaku berinisial PG (49) berprofesi sebagai Guru (PNS) di Kota Medan" demikian dilansir dari akun Instagram resmi @polrestabes_medan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dalam kasus ini adalah 1 Unit Mobil Avanza, 1 Unit smartphone bewarna hitam dan 1 rekaman video CCTV yang didapatkan dari hotel.
"Dan langkah- langkah yang telah dilakukan yaitu mendatangi TKP dan olah TKP, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, kemudian melakukan Gelar Perkara Penetapan tersangka dan Penahanan terhadap Tersangka” pungkas Riko.
Atas tindakannya ini pelaku dapat Pasal 82 Ayat 1 dan 1 Jo UU RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
"Hukuman pelaku ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 karena dilakukan oleh tenaga pendidik," tegasnya. (mg-winda)