Harimau Terjerat di Riau, BKSDA Sumbar Imbau Warga Jangan Lakukan Hal Sama

Langgam.id-Harimau Sumatra

Harimau Sumatra. [foto: canva.com]

Langgam.id – Balai Konservasi Sumber Daya (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) mengingatkan agar masyarakat tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena dapat membahayakan nyawa satwa yang dilindungi.

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan, sebelumnya dilaporkan penemuan seekor harimau sumatra (panthera tigris) terperangkap jerat seling di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau pada Minggu pagi  (17/10/21).

“Kejadiannya di Riau, kita dari BKSDA Sumbar mengimbau agar masyarakat jangan memasang jerat. Bagi yang memasang jerat maka akan ada ancaman hukuman,” katanya, Senin (18/10/2021).

Ia mengharapkan agar masyarakat tidak memasang jerat dengan alasan apapun. Sebab hal ini membahayakan nyawa satwa termasuk satwa yang dilindungi.

Kemudian terangnya dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ardi menambahkan, bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun. Serta denda paling banyak Rp50 juta,” ujarnya.

Selain itu terang Ardi, untuk Sumbar sendiri pihaknya terus melakukan pengawasan. Yaitu dengan berpatroli bersama masyarakat di hutan konservasi sesuai kewenangan BKSDA.

Baca juga: Terjerat Seling, Seekor Harimau Sumatra Ditemukan Mati di Bengkalis

Selama tahun 2021 ungkapnya, BKSDA Sumbar belum menemukan kasus pemasangan jerat oleh masyarakat. Kasus yang ditemukan itu soal penjualan tulang dan bagian tubuh satwa  pada Agustus lalu di Pasaman Barat.

“Kalau di Sumbar rata-rata jerat dipasang di luar kawasan konservasi. Tetapi kalau yang terkena hewan yang dilindungi maka pelakunya tetap dihukum. Untuk jerat tahun ini belum ditemukan kasus,” katanya.

Dia mengatakan, kalau di luar hutan konservasi maka wewenang pihak lain. Seperti hutan lindung dan hutan konservasi maka yang berwenang Dinas Kehutanan bersama polisi hutannya.

Baca Juga

Semen Padang akan menjamu Bhayangkara FC Lampung pada pekan kesembilan Liga Super League 2025/2026, Senin sore (20/10/2025) di Stadion Haji
Lawan Persis Solo, Semen Padang FC Bidik Kemenangan Sebelum Jeda Paruh Musim
Banjir bandang merendam pemukiman wawrga di Kota Padang, Jumat (28/11/2025). BPBD
Bencana Picu Inflasi Sumbar Melambung Tinggi
Presiden Prabowo saat meninjau pembangunan Huntara untuk korban banjir di Kabupaten Agam.
Pemerintah Bangun 750 Huntara untuk Korban Banjir Sumbar
Jaime Giraldo pemain baru Semen Padang
Jaime Giraldo Resmi Gabung ke Semen Padang FC
Wali Kota Padang Panjang Lantik 10 Pejabat Eselon II, Zia Ul Fikri Jabat Kepala BPKD
Wali Kota Padang Panjang Lantik 10 Pejabat Eselon II, Zia Ul Fikri Jabat Kepala BPKD
Banjir bandang di Nagari Batang Pisang, Jorong Pasa, Nagari Maninjau, Kabupaten Agam Jumat dini hari (2/1/2026).
Banjir Bandang Kembali Terjang Maninjau, Akses Lubuk Basung–Bukittinggi Terputus