Langgam.id - Pemerintah Arab Saudi telah melonggarkan aturan pelaksanaan salat berjemaah di Masjidil Haram mulai 17 Oktober 2021. Salat di Masjidil Haram boleh dilaksanakan dengan kapasitas penuh tanpa aturan menjaga jarak.
Selain itu jamaah diizinkan tak menggunakan masker di luar ruangan. Selain di Masjidil Haram, Mekkah, pelonggaran juga berlaku di Masjid Nabawai, Madinah.
Dilansir dari Tempo.co, sebelum masuk ke masjid, jemaah harus mendaftar melalui aplikasi Tawakkalna. Tujuannya agar jumlah jemaah tetap terkontrol.
Jamaah juga wajib sudah divaksin lengkap dan harus selalu memakai masker di koridor masjid.
Baca juga: Tragedi Susur Sungai Ciamis, Kemenag Larang Ekskul Berisiko Tinggi
Selain itu, pemerintah mengizinkan pula acara pernikahan digelar kembali. Restoran maupun sarana transportasi akan diizinkan beroperasi dengan kapasitas penuh.
Keputusan melonggarkan jarak sosial akan memungkinkan gerai komersial beroperasi penuh. Namun orang-orang masih wajib menggunakan masker di dalam ruangan.
Keputusan diumumkan Kementerian Dalam Negeri setelah disetujui Raja Salman Jumat lalu sebagai bagian dari pelonggaran pembatasan Covid-19 yang diberlakukan hampir 19 bulan sejak awal pandemi
Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa Raja Salman menyetujui keputusan itu setelah adanya rekomendasi yang diajukan oleh otoritas kesehatan yang kompeten.
Saat ini jumlah kasus Covid-19 di Arab Saudi terus turun seiring dengan kekebalan kelompok atau herd immunity.